Modus Baru Judi Online Sangat Meresahkan

Selasa, 18 Juni 2024 – 15:23 WIB
Dokumentasi - Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan judi online sungguh sangat meresahkan. Terbaru, judi yang banyak menjerat masyarakat berbagai kalangan ini malah mengembangkan modus baru.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan modus tersebut temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis

Disebutkan perjudian online kini menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut terungkap para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

BACA JUGA: Judi Online Makan Korban, DPR Dorong Menkominfo Ambil Langkah Tegas

"(Terkait hal ini) kami akan menyosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya, Selasa (18/6).

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

BACA JUGA: Rapat dengan Menkominfo, Ketua Komisi I Soroti Keberadaan Starlink di Indonesia 

Terkait temuan ini Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler.

Isinya, agar ikut berperan aktif memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke sejumlah laman bermuatan judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Kemudian, pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di laman pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membasmi Judi Online Tidak Cukup Hanya Menutup Situs, Tetapi...


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler