jpnn.com - CIKARANG – Modus kawanan begal menjerat korbannya semakin beragam. Di Kabupaten Bekasi, kelompok begal memanfaatkan cewek ABG sebagai umpan.
Hal itu terungkap ketika polisi berhasil menangkap lima anggota kawanan begal usai beraksi di Desa Cibatu, Kawasan Lippo Cikarang, Senin malam (18/7). Para begal itu adalah A (22), D (20), S (23) dan Z (20). Sementara seorang lagi adalah remaja perempuan berinisial N (18) yang berperan menjerat calon korban.
BACA JUGA: Oalah! Perburuan Tahanan Narkoba yang Kabur Dihentikan
"Mereka kami tangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Cikarang Selatan, beberapa jam usai beraksi di lokasi kejadian," ujar Kapolres Kota Bekasi, Kombes M Awal Chairudin, Selasa (19/7).
Awal mengatakan, modus pembegalan ini cukup sederhana. Dengan bermodalkan pin blackberry messenger (BBM) yang disebarkan lewat media sosial Facebook, N merayu calon korban.
BACA JUGA: Istri Korban Berurai Air Mata Menyaksikan Adegan Pembunuhan Suaminya
Para pelaku, terakhir beraksi mencuri sepeda motor milik ASM (22) yakni Honda Scoopy B 3278 FZW. Pelaku N melalui pesan BBM mengajak korban bertemu di Jalan Daha, Desa Cibatu, Kecamataan Cikarang Selatan.
Di saat korban asik mengobrol dengan N di lokasi pertemuan, tiba-tiba pelaku D dan A yang telah mengawasi dari kejauhan langsung bergegas menghampiri keduanya. Pelaku D menuding korban telah merebut kekasihnya dan kemudian menodongkan pistol ke arah korban.
BACA JUGA: Anggota TNI Itu Sering Cabuli 2 Anak Kandungnya di Hotel Ini
Pelaku lainnya kemudian ikut bergabung dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga luka memar. "Korban pasrah ketika sepeda motornya diambil pelaku," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Alin Kuncoro, yang mendapat laporan pencurian tersebut segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. "Dari hasil oleh TKP dan saksi di lokasi, kami menemukan petunjuk ke arah para pelaku," tukasnya..
Kepolisian menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Scoopy B 3278 FZW, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, kesemuanya tanpa pelat nomor polisi. Lalu, tiga buah handphone, dua buah anak "letter" T, dua bilah senjata tajam jenis parang dan sepucuk senjata air soft gun.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tukasnya. (ind/ber/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembawa Narkoba di Pembalut Dihukum Enam Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi