Modus Baru Komplotan Pencuri Motor, Jangan Ditiru

Jumat, 05 Februari 2021 – 19:11 WIB
Konferensi pers kasus penipuan sekaligus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan penipu sekaligus pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jabotabek.

Ada enam pelaku yang ditangkap polisi. Mereka berinisial PS (28), MRZ (24), G (24), A (38), HP (34), dan I (36).

BACA JUGA: Munarman Disebut Hadiri Baiat Anggota FPI ke ISIS, Brigjen Rusdi Beri Jawaban Tegas

Para pelaku ditangkap di dua lokasi kejadian yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 25 November 2020. Pelakunya, PS, MRZ, G, dan A.

BACA JUGA: Bambu Menancap di Anunya Mayat Perempuan Ini, Mengerikan

Adapun peristiwa kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara pada 21 Januari 2021. Pelakunya, HP dan I.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya sangat tak biasa.

BACA JUGA: Belum Ada Tanda-tanda Banjir Akan Surut

Para pelaku hanya mengincar korban yang merupakan pengendara motor dengan pelat nomor luar Jakarta.

"Modus mereka memepet ataupun mendekati pengguna sepeda motor yang mereka incar adalah yang masih remaja. Secara emosi mereka (korban) masih labil," kata Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

"Kemudian para pengguna sepeda motor yang pelatnya di luar dari Jakarta, sehingga memudahkan mereka untuk mengidentifikasi," sambung Burhanuddin.

Usai memepet korban, para pelaku biasanya langsung menyuruh korban berhenti.

Korban pun dituduh telah menganiaya keluarga pelaku. Korban yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, meminta pelaku menunjukan bukti.

Pelaku mengajak korban ke suatu tempat. Sementara motor korban ditinggal dan dititipkan pada rekan pelaku.

Saat tiba di suatu tempat, pelaku menyuruh korban untuk menunggu karena pelaku akan berpura-pura memanggil keluarganya.

"Korbannya ditinggalkan di suatu tempat. Si pelaku ini lalu kabur. Sedangkan motor yang ditinggalkan oleh pelaku dan korban di TKP (pertama), sudah hilang, itu sangat marak terjadi," ujar Burhanuddin.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut karena terdapat lima pelaku lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler