jpnn.com - JPNN.com PAREPARE – Rumah Hasnawati di Jalan Nusantara, Cappa Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan mendadak ramai. Ada banya polisi di rumah berlantai tiga itu.
Kediaman Hasnawati yang merupakan pemilik PT Batara Maiwa, agen perjalanan ibadah haji ternyata menjadi target aparat dari Polres Parepare.
BACA JUGA: Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Berniat Merevisi UU KPK
Rumah itu digeledah atas sangkaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Batara Maiwa merekrut calon jamaah haji tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Rencananya, 62 calon jamaah haji yang direkrut diberangkatkan terlebih dahulu ke Filipina untuk berlibur.
BACA JUGA: Johan Budi Masih Percaya Jokowi tak Lemahkan KPK
Saat di Filipina, salah satu agen di sana menerbitkan paspor kewarganegaraan Filipina untuk jamaah itu. Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Makkah.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, pelaku dijerat pasal 63 ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BACA JUGA: Desak Australia Ungkap Peran Sutiyoso Dalam Kasus Balibo
”Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pelanggaran dengan mengumpulkan uang CJH tanpa melalui jalur resmi NKRI,” kata Alan seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Rabu (17/6). (rul/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Reshuffle, Menteri Siti: Saya Kerja Saja
Redaktur : Tim Redaksi