Modus Baru Pembobolan Mesin ATM: Ambil Uang tapi Saldo Tetap

Selasa, 22 Januari 2019 – 07:38 WIB
Dua pelaku pembobolan mesin ATM dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua remaja inisial DS, 20, dan AS, 23, yang mengambil uang tanpa mengurangi saldo di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Petugas dari Satreskrim Polres Serang, Banten, menangkap keduanya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (12/1).

BACA JUGA: Begini Cara Hindari Modus Penipuan Call Center di Mesin ATM

Yah, para pelaku menguras uang di mesin ATM, tanpa mengurangi saldo di rekening miliknya. Caranya, pelaku lebih dahulu menentukan lokasi mesin ATM.

Pelaku memilih lokasi yang sepi. Kemudian pelaku melakukan transaksi penarikan tunai hingga batas maksimal. Saat mesin melakukan penghitungan uang, pelaku memadamkan aliran listrik pada mesin ATM.

BACA JUGA: Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta

“Saat uang mau keluar, mesin ATM dimatikan oleh pelaku. Kemudian uang yang sudah mau keluar itu dicongkel dan ditarik menggunakan pinset atau jepitan. Ini termasuk modus baru di Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat rilis di Mapolres Serang, Jumat (18/1).

Secara otomatis, mesin ATM menganggap transaksi batal. Dengan begitu, saldo rekening pelaku tidak berkurang. Namun, perbuatan curang kedua pelaku terhenti setelah ditangkap di mesin ATM di area PT Lung Cheong, Kecamatan Kragilan.

BACA JUGA: Bobol 12 Mesin ATM, Irsyad Gondol Uang Sebesar Rp 327 Juta

“Kejadiannya subuh sekitar jam empat pagi. Keduanya memang mengincar ATM yang sedang sepi. Kebetulan saat kejadian tim reskrim kami sedang patroli dan melihat dua orang yang mencurigakan di dalam ATM, mereka keluar masuk,” kata Indra.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 ribu pecahan Rp50 ribu, kartu ATM, dan pinset, alat yang digunakan untuk menarik uang dari mesin, serta kendaraan tanpa pelat nomor polisi.

“DS dan AS ini menurut pengakuannya baru satu kali. Namun, dari pihak bank ada beberapa laporan-laporan kerusakan dari sejumlah mesin ATM,” ungkap Indra.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus pembobolan ini sedang kita dalami,” kata Indra.

Sementara itu, DS mengaku nekat melakukan pembobolan mesin ATM lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh pabrik tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Baru satu kali, saya dikasih tahu caranya dari teman di Lampung. Katanya, kalau mau bobol ATM tanpa ketahuan, caranya gampang. Waktu dipraktikkan ternyata bisa,” tandasnya.

Dikatakan DS, dia dan AS memiliki perannya masing-masing. Dia bertugas mencongkel dan menarik uang dari dalam ATM menggunakan pinset, sementara AS mematikan listrik mesin ATM.

“Kita masuk berdua, saya yang ambil uang, dia yang matikan listrik,” jelasnya. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Rekaman CCTV, Pembobol Mesin ATM Beraksi Pukul 4 Subuh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler