jpnn.com, PALI - Polisi menangkap Aryadi (33), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel. Dia langsung diinapkan di sel tahanan.
Penyebabnya, dia memeras dan mengancam sopir dan kernet mobil box yang melintas di jalan desa Talang Bulang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Kita Harus Bangkit Melawan Bu
Kejadiannya beberapa hari lalu. Saat itu, mobil box BG 9856 CD yang disopiri Alamsyah dan kernetnya, Rahmat (19) melintas di sana. Mereka lalu dihentikan tersangka bersama temannya Ri.
Kedua pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada sopir dan kernet mobil box jika ingin melintas menuju ibu kota Pendopo. Tak ingin ada masalah, mereka pun memberikan uang yang diminta.
BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Miryam, Tepuk Lengan Kapolres sambil Senyum
Mobil box bermuatan barang manisan itu pun melanjutkan perjalanan. Dua kilometer kemudian, tiba-tiba kedua pelaku bersama temanya satu lagi, Hr menyalip mobil korban. Mereka bertiga meminta uang Rp200 ribu.
Alasannya, mobil itu sudah menabrak ayam warga setempat. Karena kedua korban hanya punya Rp70 ribu, handphone Rahmat pun ikut dirampas.
BACA JUGA: Miryam Ditangkap saat Menunggu Seseorang, Siapa Dia?
Setelah diperbolehkan jalan kembali, keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.
Polisi melakukan pengejaran. Aryadi akhirnya diciduk saat nongkrong di pondok warga di desanya, Jumat (5/5), pukul 13.40 WIB. Sedang Hr dan Ri buron. "Uangnya kami gunakan untuk beli rokok dan ngopi di warung,” kata tersangka.
Diakuinya, sama sekali tidak ada ayam yang ditabrak mobil korban. “Itu ulah dua teman saya,” cetusnya.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, didampinggi Kanit Reskrim Iptu Rusli SH mengatakan, pihaknya telah menyita uang Rp8 ribu hasil perasan ketiga pelaku dari para sopir yang jadi korban mereka. “Kasus ini dalam pengembangan,” tandasnya.(ebi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akankah Miryam Langsung Dijebloskan ke Tahanan?
Redaktur & Reporter : Soetomo