jpnn.com - REMBANG – Sat Reskrim Polres Rembang berhasil meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang.
Para pelaku sudah beraksi di Desa Pamotan Kececamatan Pamotan, Rembang, dan berhasil mengeruk uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.
BACA JUGA: Ya Ampun, Satu Lagi Oknum Polisi Terlibat Penipuan Casis Polri di NTT
Dua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AA alias Gus Ali asal Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berberan sebagai pelaku utama.
Satu lagi inisial ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.
BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Berkedok Travel Umrah? Ini Dia Pelakunya
Polisi masih memburu 3 tersangka lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Ketiga buron itu, yakni berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu Gus Ali dan SM yang merencanakan.
BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka
Penipuan Modus Ritual Menggandakan Uang
Saat gelar perkara, Senin (5/12) pagi, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K menjelaskan, para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib.
Kepada korban, pelaku memperlihatkan tumpukan uang.
Korban diminta untuk mengambil 3 lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukkan ke mesin ATM.
Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.
Pelaku mengatakan bahwa jumlah uang tersebut Rp600.000.000.000.
Pelaku mengatakan korban bisa memiliki uang tersebut. Syaratnya, harus menyiapkan uang zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.
“Dia (pelaku menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta.
Korban lainnya berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta. Uang Rp405 juta dari para korban itu kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Uang Dibawa ke Kamar Ritual
Selanjutnya, korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual.
Tas yang berisi uang Rp405 juta diletakkan di depan para korban.
Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan, yang ternyata membuat pingsan korban.
“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta itu,” imbuh AKBP Dandy Ario Yustiawan, dikutip dari keterangan pers yang dikirim Humas Polres Rembang.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Polisi meringkus AA alias Gus Ali dan tersangka ND di daerah Semarang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu