Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta

Senin, 04 Juni 2018 – 16:55 WIB
Tersangka (kiri) bersama barang bukti. Foto : Bangun Hasibuan/Metro Aasahan/JPG

jpnn.com, LABUSEL - HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Sabtu (2/6).

Doni diringkus karena menipu Rusmaya Situmorang temannya sendiri. Modusnya, pelaku mampu menggandakan uang. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp 70 juta.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dicekal

Beruntung, aksi Doni berakhir karena dia keburu diringkus pihak kepolisian.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Rusmaya warga Simpang 4 Parsaoran Nauli, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan

“Ya, pelaku sudah ditangkap atas kasus bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan. Pelaku sudah diperiksa Polsekta Kota Pinang,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Sabtu (2/6/2018) kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, terjadinya kasus itu, Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Dimana tersangka sebagai kerabat bertamu dan menginap di rumah korban.

BACA JUGA: Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana

Selanjutnya, tersangka mengaku bisa menggadakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Kemudian meminta uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan.

Dan, entah bagaimana, korban langsung percaya saja dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan berbagai perhiasan emas miliknya untuk digandakan.

Selanjutnya tersangka memasukan uang dan emas ke dalam karton, lalu mengatakan kepada korban bahwa karton hanya dapat dibuka apabila disuruh tersangka.

Setelah itu, tersangka berangkat pulang ke Medan. Korban kemudian memeriksa karton. Namun, dia terkejut begitu melihat isi karton hanya berisi potongan-potogan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.

Selanjutnya, Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB keluarga korban datang ke Polsekta Kotapinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan sisa uang milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti, satu kotak potongan kertas dan karton, uang tunai Rp 20 juta, satu kalung emas, satu kalung imitasi, dan tiga buah perhiasan cincin emas.

Kemudian, satu buah plastik asoy warna putih berisi asesoris seperti cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, satu buah plastik asoy biru berisi berbagai cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi. (bh/ma/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kabur Uang Anggota Rp 3 M, Rumah Bos Arisol Disegel


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler