Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana

Selasa, 22 Mei 2018 – 03:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, PRABUMULIH - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Panca Hadi Suyatno sangat menyayangkan masih ada yang menjadi korban kasus penipuan berkedok arisan online (arisol) di Sumatera Selatan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah lagi tertipu dengan investasi seperti itu. Panca mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka tidak melakukan pengawasan terhadap arisan online.

BACA JUGA: Bawa Kabur Uang Anggota Rp 3 M, Rumah Bos Arisol Disegel

Pihaknya hanya mengawasi lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi, perusahaan, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.

Kepala Sub-Bagian Pengawasan Bank Umum atau Humas OJK, Dhanial Apriadi mengatakan hal yang sama.

BACA JUGA: Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk

“OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor. Sebab ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya lagi.

Tapi yang jelas, kata Dhanial, pihaknya secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah memilih lembaga investasi. Sekarang ada juga Satgas Waspada Investasi.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Diinisiasi OJK dengan anggota banyak instansi yaitu kepolisian, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Perizinan Satu Pintu, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Agama.

“Satgas inilah yang gencar mengedukasi masyarakat. Intinya masyarakat harus mengubah mindset bahwa tidak ada hasil yang bisa didapat dengan mudah,” paparnya.

Jika masyarakat tergiur khusus berinvestasi ke lembaga tidak resmi, potensi penipuan makin rawan. Sebab latar belakang utama masyarakat biasanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat dan mudah.

Hanya saja, untuk menggolongkan arisan online investasi ilegal atau tidak harus dipelajari terlebih dulu. “Harus melalui penelitian oleh satgas waspada investasi sebelum ditetapkan ilegal atau tidak. Setelah terbukti kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Namun memang, kata Dhaniel, sejauh ini tidak ada aturan yang dikeluarkan instansi apapun terkait arisan online.(chy/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler