jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim diduga ikut membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu didakwa menolong Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin menampung uang hasil korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
BACA JUGA: Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).
Dia mengatakan uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana CSR empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
BACA JUGA: Sidang Harvey Moeis Kembali Digelar, Hadirkan Sejumlah Saksi Penting
"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
Menurut JPU, keempat smelter swasta dimaksud yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
BACA JUGA: Helena Lim Didakwa Membantu Harvey Moeis Tampung Uang Korupsi Timah Ratusan Miliar
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta.
Semua digunakan dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Helena Lim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
JPU mengungkap, Helena Lim mengenal Harvey Moeis sejak 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan.
Setelah pertemuan itu, Harvey Moeis sering berkomunikasi dan sempat menyampaikan kepada Helena Lim bahwa akan ada pengiriman uang dari empat perusahaan smelter swasta.
Harvey Moeis lantas meminta bantuan Helena Lim untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange guna menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta tersebut.
Adapun Harvey Moeis merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Refined Bangka Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah.
Peralatan tersebut dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menukarkan uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.
Uang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Adapun uang diantar ke rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta, kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein Sudirman Plaza, Jakarta, dan TCC Tower, Jakarta.
"Atas penukaran uang, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS," tutup JPU. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi