jpnn.com, PONTIANAK - HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.
Pria 36 tahun itu diringkus di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (23/7).
BACA JUGA: Ulah Teman Pria Bikin Remaja Putri Berontak dan Berteriak
“Pada saat ditangkap, terlapor tidak melakukan perlawanan. Selajutnya dia dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Sajingan Besar Iptu Amrens SH sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (26/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HT mencabuli korban di sebuah pondok kebun pada Minggu (15/7) sore.
BACA JUGA: Orang Tua Kaget Lihat Anaknya Dicabuli Pria Sontoloyo
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelabui korban yang diiming-imingi akan dibawa ke Pemangkat untuk menjenguk adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Amrens.
Sebelum pergi ke Pemangkat, HT mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk melihat pemandangan alam.
BACA JUGA: Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun
“Korban sempat mendapatkan perlakuan asusila. Korban kemudian berhasil melarikan diri ke arah sepeda motor mereka diparkirkan. Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” tambah Amrens.
Dia menjelaskan, korban lantas mengadu kepada keluarga.
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.
Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Paruh Baya Tak Tahan Lihat 2 Bocah Lugu, Astaga
Redaktur & Reporter : Ragil