jpnn.com, SAMBAS - HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria 36 tahun itu diringkus di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (23/7).
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Tak Tahan Lihat 2 Bocah Lugu, Astaga
“Pada saat ditangkap, terlapor tidak melakukan perlawanan. Selajutnya dia dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Sajingan Besar Iptu Amrens.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HT mencabuli korban yang masih berusia sebelas tahun di sebuah pondok di kebun pada 15 Juli 2018.
BACA JUGA: Anton Tarik Bocah ke WC, Terjadilah
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelabui korban yang diiming-imingi akan dibawa ke Pemangkat untuk menjenguk adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit,” jelas Amrens.
Dia menambahkan, sebelum ke Pemangkat, HT mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk melihat pemandangan.
BACA JUGA: Tragedi Totok Saraf, Pasien Dibikin Lemas Lalu Dicabuli
“Korban sempat mendapatkan perlakuan asusila. Korban kemudian berhasil melarikan diri ke arah sepeda motor mereka diparkirkan. Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” tambah Amrens.
Pihak keluarga yang melihat keanehan pada sikap korban langsung menginterogasi bocah malang itu.
“Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kami untuk proses lebih lanjut," kata Amrens.
Saat ini HT masih ditahan di Mapolsek Sajingan Besar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulah Bejat Tetangga Bikin Anunya Siswi SD Bengkak
Redaktur & Reporter : Ragil