Anton Tarik Bocah ke WC, Terjadilah

Senin, 23 Juli 2018 – 13:42 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Anton berurusan dengan hukum karena memerkosa Melati (bukan nama sebenarnya) di toilet perumahan di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.

Pria 20 tahun asal Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, itu sudah ditangkap polisi pada 21 Juli 2018 lalu.

BACA JUGA: Istri Tiba-tiba Minta Maaf, Mengaku Pernah Diperkosa Subur

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Muhammad Husni Ramli mengatakan, pihaknya menangkap Anton setelah menerima laporan dari keluarga korban.

BACA JUGA: Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali

“Pengakuan pelaku, persetu**han itu dilakukan di WC perumahan di samping Taskia Eskafe, Jalan Ampera,” tutur Husni, Minggu (22/7).

Dia menambahkan, saat itu korban yang masih di bawah umur hendak mengantarkan buah rambutan untuk seseorang yang karib disapa Pak Haji.

BACA JUGA: Pak Guru Penebar Ancaman demi Gauli Siswi Segera Diadili

Setelah sampai di perumahan, Melati bertemu dengan Anton yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Melati lantas bertanya kepada Anton mengenai keberadaan Pak Haji.

“Oleh pelaku menjawab kalau Pak Haji sedang ganti baju di rumah paling depan,” terang Husni.

Pelaku, kata Husni, kemudian menarik Melati dan membawa korban ke dalam WC.

Setelah itu Anton bisa melancarkan perbuatan tidak terpujinya kepada Melati.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera menginterogasi Melari. Setelah korban mengaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

“Penangkapan dibantu pihak keluarga korban yang menunggu pelaku di tempat kerjanya. Begitu sampai dari rumah kontrakannya yang tak jauh dari proyek perumahan itu, pelaku langsung ditangkap,” jelas Husni.

Saat ini Anton masih diperiksa secara mendalam di Mapolresta Pontianak.

Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo, Pria 50 Tahun Minta Damai Usai Memerkosa Siswi SD


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler