jpnn.com, MEDAN - Tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara diringkus aparat kepolisian.
Para wanita itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
BACA JUGA: Sarang Prostitusi Digerebek, Ada Wanita yang Bertarif Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta
Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya, Selasa.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Polisi, Foto Mereka Dipajang, Lihat Tuh
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti