Modus Motor Mogok, AR Berbuat Jahat kepada Mbak DD di Tepi Jalan, Sontoloyo

Kamis, 23 Juni 2022 – 12:09 WIB
Dua pelaku kasus perampasan handphone warga di wilayah Solear, Kabupaten Tangerang saat di Mapolsek Cisoka, Selasa (21/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AR (19) yang membawa kabur handphone milik seorang wanita di pinggir jalan, wilayah Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu (4/6) malam.

BACA JUGA: Demi Mempertahankan Honorer, Anies Baswedan Akan Temui Jokowi

Pelaku dengan korban DDP (22) baru berkenalan lewat media sosial.

Pria itu lantas mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.

BACA JUGA: Emi Angkat Bicara soal Suaminya Tewas Dikeroyok, Dia Menduga

Seusai jalan-jalan, pelaku mengantar Mbak DD pulang ke rumahnya.

Namun, dalam perjalanan motor AR tiba-tiba mogok. Pelaku pun meminjam handphone korban untuk melihat mesin.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

"AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor," kata Nur Rokhman pada Kamis (23/6).

"Setelah handphone korban dipinjamkan ke pelaku, AR langsung menyalakan motornya dan membawa kabur handphone korban," lanjutnya.

Ternyata pelaku membuat seolah-olah motornya mogok. Korban pun ditinggal pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Mbak DD kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap AR di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA," ujar Nur.

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi

Polisi kemudian juga bisa menangkap MA yang berperan sebagai penadah. Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Cisoka.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler