2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

Kamis, 23 Juni 2022 – 07:15 WIB
Dua oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap teman sendiri setelah diduga terlibat pengiriman sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi, AS dan FR ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku lantaran diduga terlibat pengiriman narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua oknum polisi AS dan FR ditangkap teman sendiri dari Ditresnarkoba Polda Maluku di kediaman AS, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Jumat (17/6).

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi

"Telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, seperti informasi yang rekan-rekan terima," kata Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams di Ambon pada Rabu (22/6).

Perwira menengah Polri itu memastikan kasus yang melibatkan dua oknum anggota Polri itu bakal diusut tuntas.

BACA JUGA: Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Sebab, kapolda Maluku sudah sering mewanti-wanti bahwa anggota Polri jangan terlibat narkoba.

"Baik sebagai pemakai, apalagi sebagai pengedar," ujar Kombes Denny.

BACA JUGA: Wanita Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Dia menyebutkan AS dan FR juga terancam sanksi berat, bahkan bisa dipecat dari Korps Bhayangkara melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi pemecatan terhadap oknum polisi menurutnya sudah pernah terjadi sebelumnya di jajaran Polda Maluku.

"Bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama," ujar Kombes Denny.

Tersangka AS saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku, di Mangga Dua.

Pada kasus itu, polisi juga menangkap seorang warga di sebuah minimarket, Desa Batumerah, Ambon. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler