Modus Pekerja Sawit Minta Dibawakan Makan, Begituan 5 Kali

Minggu, 03 Juni 2018 – 01:40 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, NUNUKAN - Pekerja di perkebunan kelapa sawit berinisial JL divonis 12 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, karena memerkosa buruh wanita.

Majelis hakim menilai JL melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

BACA JUGA: Kronologis Wanita Diperkosa 4 Pria Muda di Mobil

Vonis terhadap JL lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni kepada Radar Nunukan sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (2/6).

BACA JUGA: Wanita Dibuang ke Jalan usai Digilir 4 Pria Muda di Mobil

Kasus itu bermula ketika JL meminta dibawakan makanan kepada korban.

Saat itu JL berpura-pura sakit. Korban menyanggupi permintaan JL.

BACA JUGA: Kronologis si Cantik Digilir Perampok di Dalam Mobil

Namun, korban dicegat di tengah jalan. Setelah itu, JL mencabuli korban sebanyak lima kali.

Korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada JL.

Perbuatan JL terbongkar setelah adik korban membaca SMS dari JL di HP kakaknya. (raw/nri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler