jpnn.com, NUNUKAN - Pekerja di perkebunan kelapa sawit berinisial JL divonis 12 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, karena memerkosa buruh wanita.
Majelis hakim menilai JL melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.
BACA JUGA: Kronologis Wanita Diperkosa 4 Pria Muda di Mobil
Vonis terhadap JL lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni kepada Radar Nunukan sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (2/6).
BACA JUGA: Wanita Dibuang ke Jalan usai Digilir 4 Pria Muda di Mobil
Kasus itu bermula ketika JL meminta dibawakan makanan kepada korban.
Saat itu JL berpura-pura sakit. Korban menyanggupi permintaan JL.
BACA JUGA: Kronologis si Cantik Digilir Perampok di Dalam Mobil
Namun, korban dicegat di tengah jalan. Setelah itu, JL mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada JL.
Perbuatan JL terbongkar setelah adik korban membaca SMS dari JL di HP kakaknya. (raw/nri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf
Redaktur & Reporter : Ragil