Modus Pengasuh Pesantren Pelaku Pencabulan di Semarang Bikin Korban Takut

Jumat, 08 September 2023 – 14:19 WIB
BAA (tengah), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/9/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Tersangka kasus pencabulan santriwati di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka BAA (46) merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Semarang.

BACA JUGA: Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban

"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat.

Menurut dia, tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kebakaran di Bromo Akibat Ulah Manajer Wedding Organizer, Sontoloyo

Dia menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

BACA JUGA: Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.

Donny menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jemaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku.

Menurutnya, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum di sekolahkan ke Malang.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata AKBP Donny, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.

Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tetapi, yang melapor hanya satu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler