Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya

Senin, 03 Juli 2023 – 19:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan

BACA JUGA: Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun

"Iya, sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),"  kata Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).

Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: AG Menjadi Saksi Mahkota, Bakal Dihadirkan di Sidang Terakhir Mario Dandy dan Shane

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.

Kombes Hengki menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5), penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

BACA JUGA: Sidang Kasus Terdakwa Mario Dandy, Ayah David Ozora Bawa Barang Bukti Baru

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).

Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Laporan tentang kasus pencabulan tersebut  teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler