Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Selasa, 12 Juli 2022 – 19:01 WIB
Kapolresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Arisan fiktif kembali makan korban. Di Solo, Jawa Tengah, sejumlah warga mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Solo telah ditahan Satreskrim Polres Kota Surakarta.

BACA JUGA: Inilah Jenis Senjata Api yang Ditodongkan Brigadir Yosua ke Kepala Istri Kadiv Propam

"Pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers, Selasa.

Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

BACA JUGA: Tembakan Bharada E Tembus ke Mulut Brigadir Yosua, Ada Juga Luka Sayatan

Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo pada 7 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada 2017," kata kapolres.

Kapolres menjelaskan modus tersangka dengan mencari para korban untuk atau menawarkan adanya arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan.

Misalnya, kata dia, satu slot arisan Rp 10 juta kemudian ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per slot.

Korban hanya membayarkan di bawah dari jumlah dana yang ditawarkan. Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp 10 juta itu.

Namun, tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta Surakarta," ujar kapolres.

Kapolres mengatakan slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh SP.

"Barang bukti yang dikumpulkan bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler