Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 08 Juli 2022 – 04:37 WIB
Arif Budiman (baju oranye) saat dijemput paksa penyidik Polda Riau. ANTARA/HO-tangkapan layar

jpnn.com, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan kredit macet di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru sebesar Rp 7,2 miliar, Arif Budiman ditangkap Dirkrimsus Polda Riau pada Rabu (6/6).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik karena tidak kooperatif.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

"Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, dia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis.

Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

BACA JUGA: Pemasok Amunisi ke KKB Kembali Ditangkap, Mungkin Anda Tak Menyangka

"Namun, Arif Budiman tidak kooperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Sunarto.

Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.

BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di Jakarta.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.

"Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, Arif Budiman diamankan saat berasa di Jalan H Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," ujarnya.

Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.

Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.

Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet, karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan pinjaman.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler