Modus THM Pelanggar PPKM di Jakarta Timur, Mulai dari Matikan Lampu hingga Pintu Digembok

Minggu, 06 Maret 2022 – 18:08 WIB
Ilustrasi petugas menyegel tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya membubarkan pesta dugem di tempat hiburan malam di Jalan Mayjend Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (6/3) dini hari.

Pengelola tempat hiburan malam tersebut sempat mengelabui petugas patroli dengan menutup dan menggembok pintu masuk meski masih beroperasi.

BACA JUGA: Empat Kota di Jawa Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Fasilitas Umum

Namun, petugas dapat mendengar suara dentuman musik dari dalam tempat hiburan malam tersebut.

Pada sisi lain, petugas juga menemukan banyak kendaraan yang parkir di sana.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Polres Ogan Ilir Dimutasi, Termasuk AKP Shisca Agustina, Ada Apa?

Hal ini menambah kecurigaan petugas gabungan yang tengah berpatroli.

"Begitulah kadang mereka kucing-kucingan, kalau kami tidak jeli, di luar tutup, gelap. Di dalam masih ada orang," kata Kapolsek Kramatjati Kompol Hj. Tuti Aini, Minggu.

BACA JUGA: Kemalaman Sehabis Menonton Kuda Kepang, SS Menumpang Tidur, Tengah Malam Terjadilah

Berangkat dari kecurigaan itu, kemudian tim patroli masuk dan menemukan tempat hiburan malam itu masih beroperasi. 

Tim patroli pun melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.

Petugas juga mengerahkan anjing pelacak guna mencari barang-barang terlarang seperti narkoba.

Hanya saja, aparat tak menemukan barang-barang terlarang.

"Memang sudah tidak terlalu ramai, tetapi tetap kami kasih imbauan untuk segera tutup dan harus mematuhi peraturan yang saat ini masih PPKM," kata Tuti.

Selanjutnya, kata Tuti, pihaknya membubarkan dan meminta seluruh pengunjung untuk pulang. 

Polisi juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar menaati aturan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sayangnya, polisi hanya memberikan teguran supaya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Polres Ogan Ilir Dimutasi, Termasuk AKP Shisca Agustina, Ada Apa?

"Operasi rutin Polsek Kramatjati setiap malam memberikan imbauan kerumunan kafe dan resto yang masih buka di luar batas ketentuan PPKM level 3," kata Tuti.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler