Bareskrim Bekuk WNA China Pelaku Penipuan Online dengan Korban 800 WNI

Kamis, 27 Juni 2024 – 19:26 WIB
Bareskrim Polri menangkap WNA China berinisial SZ selaku pelaku penipuan online. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ sebagai pelaku penipuan online atau scam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penangkapan ini mereka bekerja sama dengan NCB Interpol Abu Dhabi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

“Pada Kamis (27/6) telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ,” kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis.

Selain menjadi pelaku penipuan online, SZ juga menjadi tersangka kasus tindak perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

“Adapun SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.

Saat ini, SZ sudah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon

Berdasar data yang dihimpun, SZ sudah menjadi pelaku penipuan online dengan korban 800 orang WNI.

Sebelum ditangkap, SZ terlebih dahulu menjadi buronan dan telah diterbitkan red notice sehingga penangkapan dilakukan bersama Interpol. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler