jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggelar konferensi pers mengenai keputusan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Jenderal purnawirawan TNI itu mengaku memperoleh perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan soal TMII kepada publik.
BACA JUGA: Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
"Saya dapat perintah dari Pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur. Saya melengkapi apa yang sudah disampaikan Pak Mensesneg," kata Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).
Menurut Moeldoko, Yayasan Harapan Kita mengelola TMII berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
BACA JUGA: Siapa yang Mengelola TMII Usai Mengambil Alih dari Keluarga Soeharto? Begini Penjelasan Pratikno
Selama 44 tahun, TMII dikelola yayasan yang dikendalikan keluarga Presiden Kedua RI Soeharto itu.
Eks Panglima TNI itu mengaku mendapat informasi bahwa Yayasan Harapan Kita merugi selama mengelola TMII.
BACA JUGA: Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Keluarga Soeharto, Begini Reaksi Bang Doli
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu," kata Moeldoko.
Moeldoko mengeklaim yayasan tersebut harus mengeluarkan uang puluhan miliar per tahun untuk meneruskan operasional TMII.
Menurut Moeldoko, Yayasan Harapan Kita mengeluarkan dana sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun untuk menyubsidi TMII. "Dan tidak memberikan kontribusi kepada negara," kata dia.
Moeldoko mengungkapkan bahwa Kemensetneg telah melakukan pendampingan dan melihat tata kelola TMII sejak 2016.
Mensetneg, lanjut Moeldoko, telah meminta bantuan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasil asesmen itu ialah tiga opsi tentang pengelolaan TMII. Pertama, TMII dikelola swasta.
Kedua, pemerintah mengelola TMII dengan menggandeng pihak lain. Ketiga, TMII dijadikan badan layanan umum (BLU).
Adapun BPKP meminta Kemsetneg menangani persoalan itu. "Dari pertimbangan itu maka keluarlah keppres yang baru, yaitu Keppres 19 Tahun 2021," kata Moeldoko.
Dengan demikian, lanjut Moeldoko, Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang diteken Presiden Kedua Soeharto tidak berlaku lagi.
Kini, pengelolaan TMII diserahkan kepada Kemensetneg.
"Saat ini, dilihat dari fungsi dan peranan TMII selama ini, di mana di situ terjadi pembelajaran toleransi, agama, suku budaya, bahkan kami lihat bersama bahwa TMII adalah simbol peradaban suku-suku di Indonesia," kata Moeldoko. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga