Moeldoko Dorong Percepatan Pencairan PNBP untuk Faskes TNI, Penting

Jumat, 20 Mei 2022 – 19:32 WIB
Dokumentasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat birokrasi dan kelembagaan Varhan Abdul Azis memuji sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Mantan panglima TNI itu sebelumnya mendorong percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk fasilitas kesehatan (faskes) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA: Top, Moeldoko Bersedia Bahas Kasus Pelanggaran HAM Trisakti Bersama Mahasiswa

Menurut Varhan sikap tersebut menunjukkan besarnya perhatian Moeldoko terhadap kualitas hidup prajurit.

Selain itu, juga menunjukkan komitmen Moeldoko terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sangat esensial dalam pengelolaan negara.

BACA JUGA: Pelonggaran Pemakaian Masker, Jenderal (Purn) Moeldoko Minta Masyarakat Tidak Terlalu Euforia

“Ini bukti komitmen Moeldoko yang pernah menjadi Panglima TNI terhadap para anggota prajurit TNI, jelas kepedulian ini membuktikan para prajurit TNI masih ada di hati Jenderal Moeldoko," ujar Varhan dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Varhan lebih lanjut mengatakan terkendalanya penarikan dana PNBP fasilitas kesehatan TNI sangat mengganggu.

BACA JUGA: Pengusaha Bela Bangsa Dukung Moeldoko Maju Jadi Capres 2024

Kebutuhan mendesak di berbagai fasilitas kesehatan TNI menjadi tersendat untuk dipenuhi.

Selain itu, para dokter dan paramedis di lingkungan TNI juga tersendat menerima hak mereka berupa honorarium.

“Terkendalanya penarikan dana PNBP yang besarnya Rp 705 miliar itu berdampak nyata pada pelayanan kesehatan di faskes-faskes TNI,” ucap Varhan.

Varhan juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).

“KSP mendapatkan laporan atas prakarsa Moeldoko agar para stafnya melakukan verifikasi lapangan di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah,” katanya.

Hasil verifikasi menemukan adanya indikasi perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.

“Artinya, KSP benar-benar tidak menginginkan laporan asal bapak senang (ABS), tetapi yang benar-benar merupakan data temuan riil di lapangan,” kata dia.

Moeldoko diketahui memimpin rapat koordinasi tentang pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI bersama Kemenkeu, Kemenhan, Asosiasi Rumah Sakit Kementerian Pertahanan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5).

Dalam rapat terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI.

Di antaranya soal pemutusan kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah dan belum cairnya dana PNBP fakses TNI sebesar Rp 705 miliar karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN.

Moeldoko kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan mempercepat pencairan sebagai debottlenecking urusan yang sangat urgen tersebut.

Pasalnya, dana itu digunakan untuk operasional faskes TNI, baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya.

“Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI pun jadi terhambat,” kata Moeldoko.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler