Moeldoko Keok Lagi, MA Tolak PK Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 15:28 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Moeldoko c.s. menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat (PD) kembali kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko selaku ketua umum PD hasil kongres luar biasa (KLB).

BACA JUGA: Ditanya soal PK Kubu Moeldoko, AHY: Temannya Pak Airlangga

"Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA, Kamis (10/8).

Perkara dengan nomor register 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yosran. Adapun anggota majelis hakimnya ialah Lulik Tri Cahyaningrum Cerah Bangun.

BACA JUGA: Reaksi Moeldoko Ditanya soal PK KLB Demokrat, Tak Disangka

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," imbuh keterangan di laman resmi MA.

BACA JUGA: Demokrat Bangga AHY Jadi Calon Kuat Pendamping Ganjar, Anies Bakal Ditinggal?

Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi ketua umum PD hasil KLB di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

KLB itu juga memilih Jhonny Allen Marbun sebagai sekjen PD periode 2021-2025.

Namun, Menkum HAM Yasonna menolak mengakui kepengurusan PD kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Oleh karena itu, Moeldoko menggugat keputusan Yasonna ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.

Pada 26 April 2022, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta juga menolak gugatan itu pada tingkat banding.

Namun, Moeldoko mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi upaya itu kandas karena MA menolak permohonan kasasi itu pada 29 September 2022.

Kalah secara beruntun tidak menyurutkan Moeldoko Cs untuk bisa menguasai PD. Mengajukan PK menjadi langkah selanjutnya.

Pada 15 Mei 2023, PD kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA. Namun, lagi-lagi MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Panglima TNI itu.(Antara/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Bakal Luncurkan Tetralogi pada Hari Moeldoko Keok Lagi


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler