jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menampik tudingan dan kekhawatiran sejumlah pihak bahwa jajarannya saat ini sengaja masuk di beberapa wilayah kerja sipil. Ia menyampaikan hal itu menyusul adanya 10 perwira TNI yang dilantik menjadi pejabat di Kementerian Perhubungan.
Moeldoko menegaskan, TNI tidak dalam posisi menyodorkan diri karena justru dimintai bantuan untuk mengisi posisi di Kemenhub. Menurutnya, justru kalangan sipil yang harusnya bisa memperkuat diri dengan sumber daya manusia yang mumpuni.
BACA JUGA: Moeldoko Tegaskan TNI Punya Cara Sendiri Tangani Pengikut ISIS
"Ya sipilnya memperkuat diri dong. Jangan nyalahin TNI. Orang TNI diminta kok. TNI tidak pernah menyetorkan diri. Sipilnya jangan hanya ngomong doang, memperkuat diri gitu. Jangan marahin TNI. Mosok TNI dimarahi," ujar Moeldoko sambil tertawa di kantor kepresidenan, Rabu (13/5) malam.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI maka tentara bisa masuk dalam 10 lembaga atau kementerian sipil tanpa harus nonaktif dari dinas kemiliteran. Di antaranya di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, sekretaris militer kepresidenan, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, BNN dan Mahkamah Agung
BACA JUGA: Moeldoko Tak Mau TNI Tangani Pengungsi Rohingya
"Itu kan disesuaikan dengan UU. Mana yang bisa dimasukin oleh TNI. Di luar itu kalau kementerian ada anggota TNI prinsipnya ya harus pensiun. Enggak bisa lagi merangkap kanan-kiri," tegasnya.
Karenanya Moeldoko menampik anggapan bahwa 10 perwira TNI yang dilantik menjadi pejabat di Kementerian Perhubungan masih aktif di dinas ketentaraan. Hanya saja, Moeldoko mengaku lupa apakah Kemenhub termasuk dalam 10 institusi yang bisa dimasuki anggota TNI tanpa harus nonaktif.
BACA JUGA: DPR Siap Bantu Antasari Dapatkan Amnesti dari Jokowi
"Kalau Kementerian Perhubungan masuk sepuluh itu enggak ya itu. Lupa saya. Seingat saya kalau di luar dari yang 10 itu di UU itu harus lepas dulu dari militer. Kalau mau masuk ke lembaga negara yang masuk 10 besar ada dalam UU ini enggak apa-apa. Dia sifatnya diberhentikan di sini. Contohnya ke KPK gitu, itu enggak bisa, dia harus lepas juga status TNI-nya," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atlet Taekwondo yang Cantik Ini, Usai Unas Langsung Digembleng
Redaktur : Tim Redaksi