Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya

Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB
Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Saiful Huda Ems mengatakan, Moeldoko tidak bisa disebut rangkap jabatan dengan posisinya sebagai kepala staf kepresidenan (KSP), sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.

Pasalnya, posisi sebagai ketua umum partai bukan jabatan pemerintahan.

BACA JUGA: Respons Din Syamsuddin soal Moeldoko Merebut Kursi AHY, Silakan Jokowi Bersikap

"KSP bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), sementara ketua umum parpol bukan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan). Jadi, tidak perlu dipermasalahkan, karena bukan bentuk dualisme jabatan," ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (8/3).

Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman ini juga menyoroti pandangan yang menyebut pelaksanaan KLB PD di Deli Serdang, Jumat (5/3) kemarin, menyalahi AD/ART partai berlambang mercy.

BACA JUGA: Moeldoko Hanya Tumbal, Pion, Apa Agenda Besar Istana? Ada Kata Culas

Menurutnya, AD/ART parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan konstitusi.

Jika tidak, maka AD/ART parpol patut diduga bermasalah. Demikian juga dengan kepengurusan di parpol tersebut.

BACA JUGA: Tolak KLB, AHY Membawa Dokumen ke Kemenkumham, Begini Respons Dirjen AHU

"Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol, itu persoalan internal. Kemenkumham dan PTUN hanya bertindak sebagai wasit atau juri saja, jika diumpamakan sebuah pertandingan olahraga," ucapnya.

Saiful mengatakan, hasil KLB Deli Serdang bisa saja dianggap sah jika KLB Deli Serdang merupakan upaya merivisi AD/ART PD agar sesuai dengan UU Parpol dan konstitusi.

Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.

Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.

"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.

Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler