Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU

Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada pimpinan DPR melanggar UUSebab, sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pembahasan RAPBN hanya boleh dilakukan Banggar DPR.

“Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU

BACA JUGA: Politisi PD Khawatir Sikap Banggar Berimbas ke Pemerintah

Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Hary Azhar Azis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/9).

Meski begitu, lanjutnya, KPK juga dinilai bersalah, karena memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi
Padahal, tudingan penerimaan aliran dana ditujukan kepada individu.

“Bisa juga orang-perorang itu berkomplot, itu harus diselidiki oleh KPK dengan pendekatan pemeriksaan harus perorangan, bukan Banggar secara institusi,” kata dia.

Sementara anggota Banggar dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap persoalan Banggar bisa cepat diselesaikan oleh Pimpinan DPR

BACA JUGA: Sutiyoso Dapat Wejangan dari Sesepuh PDIP

Dirinya menyebut salah satu ukuran penyelesaiannya itu adalah apabila regulasi, mekanisme, dan kebijakan yang diputuskan di Banggar DPR tidak dipersolkan bahkan diperiksa oleh KPK.

Pasalnya, kata anggota DPR dari Kalimantan Selatan ini, pembahasan RAPBN adalah pembahasan sebuah Undang-undang
Karena itu, jika UU yang dihasilkan dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka ada hak warga negara untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU itu.

“Saya harap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai

BACA JUGA: DPR Curiga KPK Sedang Terbelit Masalah Hukum

Selesai dalam arti, ketika regulasi, mekanisme, dan kebijakan di Banggar tidak dipersoalkan dan diperiksa KPK, karena sudah jelas diatur UUSehingga semua anggota Banggar tidak terancam yang bukan-bukan” papar Syaifullah.

Menurut dia, jika hal itu belum terselesaikan, maka tidak akan ada yang mau membahasnya karena anggota Banggar merasa terancam“Hak imunitas kita dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus benar-benar diberikanItu aturan UU dan tata tertib DPRsiapa yang mau bahas kalau setiap saat dipanggil KPK,” kata Wasekjen DPP PPP itu.

Sedang Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Banggar tetap melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2012 bersama PemerintahKalau tidak, menurut Priyo, membawa kerugian bagi rakyat karena diharuskan menggunakan APBN 2011.

“Sebagai pimpinan DPR, saya tetap menyarankan Banggar tetap kembali bekerja dengan baik sambil menunggu ikhtiar yang akan dilakukan pimpinan DPRSaya khawatir pembangunan akan tidak jalan kecuali, kemudian presiden menggunakan caranya menerbitkan Perppu, tapi cara itu tidak baik,” kata Priyo Budi Santoso.

Karena itu, Priyo berharap kelanjutan pembahasan RAPBN bisa dilakukan setelah digelarnya rapat konsultasi bersama pimpinan KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan AgungRencananya rapat konsultasi dengan penegak hukum itu dilakukan pekan depan, harapnya

Sebelumnya, KPK memanggil pimpinan Banggar DPR terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPemanggilan ini disoal karena pemanggilan pemeriksaan KPK bukan mengenai indikasi tindak pidana korupsi, melainkan proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh BanggarPimpinan Banggar kemudian mogok melakukan pembahasan dan mengalihkan kewenangannya ke pimpinan DPR(fas/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yani Nilai Rangking Capim KPK jadi Blunder


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler