Mogok Kerja, PNS Pengadilan Terancam Sanksi

Kamis, 17 April 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menanggapi aksi mogok kerja pegawai negeri sipil (PNS) pengadilan di sejumlah daerah. Dia meminta aksi tersebut jangan sampai mengganggu kinerja pengadilan. Jika operasional pengadilan terganggu, PNS yang mogok kerja harus diberikan sanksi.

"Kalau sudah mengganggu, harus ada tindakan indispiliner dari pimpinannya," kata Azwar kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).

BACA JUGA: Di Persidangan Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto

Azwar tidak menyebutkan sanksi apa yang harus diterapkan, apakah itu skorsing ataupun pemecatan. Soal urusan sanksi, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan pengadilan.

Azwar sendiri mengaku belum menerima laporan spesifik soal mogok kerja PNS pengadilan di beberapa daerah. Ia belum tahu apa motif di balik aksi mogok kerja tersebut.

BACA JUGA: Dorong Parpol Islam Bersatu demi Pilpres

Menteri asal Aceh ini akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan kementerian terkait untuk membahas aksi mogok kerja PNS. Ia berjanji akan melakukan perbaikan jika memang tuntutan para PNS masuk akal.

Apalagi, sambungnya, selama ini pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan PNS melalui remunerasi. Oleh karenanya jika ternyata PNS mogok kerja karena ingin naik gaji, maka hal tersebut dinilai kurang pantas.

BACA JUGA: TNI Anggap Media Singapura Keliru Tafsirkan Pernyataan Moeldoko

"Kurang patut dong, kan pemerintah terus berusaha memperbaiki, remunerasi. Kita juga menuntut kinerja yang bagus ya," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler