jpnn.com - JAKARTA – Pelaku aksi unjukrasa mogok makan mahasiswa asal Tanah Karo, Sumatera Utara yang menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan surat keputusan pemecatan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, mulai berjatuhan.
Seorang dari empat mahasiswa yang menggelar aksi mogok makan sejak Selasa (17/6), di depan Istana Negara, Jakarta, tiba-tiba saja pada Rabu (18/6) siang, pingsan tak sadarkan diri, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Desak Kejagung Tangkap 50 Anggota DPRD Langkat
“Tiba-tiba saja tadi siang (Rabu,red), sekitar Pukul 12.30 WIB, seorang teman kita mengalami kejang-kejang. Karena khawatir, kita coba mendudukkan yang bersangkutan. Kita ajak bicara-bicara, tapi dia tetap diam melanjutkan aksi tutup mulut,” ujar salah seorang pengujukrasa dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Julianus Sembiring, di Jakarta.
BACA JUGA: Jaga Dolly, Kapolri Minta Anak Buah Tidak Gunakan Senjata
Desmon kata Julianus, kemudian mencoba tidur di antara bebatuan di atas trotoar jalan, persis di depan Istana Negara. Namun tidak berapa lama, yang bersangkutan kembali mengalami kejang-kejang. Akhirnya beberapa perwakilan pengunjukrasa yang berasal dari masyarakat Karo yang ikut mendampingi aksi mogok makan para mahasiswa ini, mencoba memapah Desmon.
“Kita ajak berbicara, tapi dia tetap diam. Makanya kita papah, tapi lagi-lagi beliau terjatuh dan tiba-tiba pingsan. Kita akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. Dokter bilang, memang karena aksi mogok makan. Tapi untungnya sekarang sudah tidak apa-apa. sudah sadar kembali,” katanya.
BACA JUGA: Suasana Dolly Memanas, Pemkot Tak Mundur
Desmon menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat jam lebih. Namun bukannya beristirahat, ia tetap ngotot melanjutkan aksi mogok makan dan kembali bergabung bersama tiga rekan lainnya yang masih bertahan.
“Sekali tekad kita ucapkan, maka itu akan kita teruskan. Karena ini demi kelangsungan hidup masyarakat Karo. Keluarga saya semua terkena efek letusan Gunung Sinabung dan sampai sekarang banyak yang terlunta-lunta. Karena kebijakan Bupati yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung untuk dimakzulkan, sangat menindak rakyat,” ujar Desmon.
Karena itu Desmon bersama tiga rekan lainnya bertekad melanjutkan aksi mogok makan, hingga Presiden bersedia menanadatangani dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati.
“Tapi nyatanya sampai sekarang, Keppres tak juga terbit. Padahal kalau menurut undang-undang, sudah melewati tenggat waktu 30 hari yang ditentukan. Ini benar-benar perbuatan maladministrasi. Karena akibatnya pengesahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Karo menjadi terhambat. Belum lagi terhadap kelangsungan nasib para pengungsi, kita benar-benar jadi terlantar,” katanya.
Karena itu Desmon, Julianus dan puluhan masyarakat Karo lainnya, berharap Presiden dapat segera menerbitkan Keppres, agar kelangsungan pembangunan Kabupaten Karo, dapat segera dilakukan.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu. Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.
Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Apresiasi Keberanian Risma Tutup Dolly
Redaktur : Tim Redaksi