Mohon Dicatat! Pendaftaran Lewat Website MyPertamina Khusus Pengguna BBM Subsidi Roda Empat

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:21 WIB
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat menyampaikan implementasi pendaftaran pengguna BBM subsidi melalui website MyPertamina mulai 1-30 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina menerapkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota.

Mekanisme baru tersebut, yakni dengan cara pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id khusus kendaraan roda empat (mobil).

BACA JUGA: Pertamina Buka Pendaftaran di MyPertamina Mulai 1 Juli, Catat Cara dan Syaratnya

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan penyaluran pertalite maupun solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan, di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Contohnya pengguna yang seharusnya tidak berhak, ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Pertamina Terapkan Teknologi Digital untuk Pastikan BBM & LPG Subsidi Tepat Sasaran

Hal ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi.

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi, sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru agar subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” beber Irto Ginting.

BACA JUGA: Harga Minyak Mentah Dunia Tinggi, Efisiensi Pertamina Tembus USD 2,2 Miliar

Dia menegaskan subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022.

Untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 191/2014 serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Lebih lanjut Irto menyampaikan Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan amanah penugasan pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi juga berinisiatif memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina.

Dipilihnya website MyPertamina juga bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.

Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).

Dimulai pada 1 Juli, pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022.

"Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli pertalite dan solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga menegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” terang Irto.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak," jelasnya.

Ke depan, lanjut Irto, pihaknya berharap data tersebut bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.

Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler