Mohon Disimak Buat Imam dan Pengkhotbah, Fatwa MUI Soal Salat Jumat

Kamis, 04 Juni 2020 – 17:56 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut kondisi new normal, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada para pengkhotbah dan imam salat Jumat, untuk memperpendek pelaksanaan khotbah dan memilih surah pendek saat salat.

"Perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat salat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

BACA JUGA: Untuk Warga Jateng, Ada Fatwa Terbaru dari MUI

Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, penyelenggaraan Salat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf salat.

Pada dasarnya merapatkan dan meluruskan saf, merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan salat bersama.

BACA JUGA: MUI DKI Terbitkan Fatwa tentang Salat Jumat di Era New Normal

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.

BACA JUGA: Besok, Warga Muslim Depok Sudah Bisa Salat Jumat di Masjid

Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan salat wajib lainnya.

Sementara itu, Hasanuddin mengingatkan umat yang melaksanakan Shalat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal.

Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya. (ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler