Mohon Maaf, Libur Maulid Nabi Digeser Lagi

Senin, 18 Oktober 2021 – 03:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto dok Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW digeser pemerintah. Seharusnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA: Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yakni untuk menghindari libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar. 

"Jika hari libur tetap Selasa tanggal 19 Oktober, maka ada celah hari kejepit di hari Senin. Akibatnya akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," terang Menko Muhadjir, Minggu (17/10).

BACA JUGA: Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Dia mengungkapkan dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

Diakuinya saat ini kasus Covid-19 memang sudah melandai. Namun, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru. 

BACA JUGA: PT PP Rampungkan Pengaspalan Jalan Sirkuit Mandalika dengan Kualitas terbaik

"Kami tidak ingin main-main lagi, karena sudah pengalaman setiap kasus sudah turun, kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," kata Muhadjir.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler