JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai, DPR terlalu lamban dalam menyelesaikan revisi undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemiluDikatakan, mestinya revisi tersebut selesai akhir tahun ini agar proses pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dimulai.
Menurut Denny, keterlambatan DPR dalam menyelesaikan revisi dimaksud terkesan disengaja karena dengan keterlambatan itu maka KPU dan KPUD dengan segala keterbatasannya sangat membutuhkan pemerintah yang sedang berkuasa dan itu menguntungkan incumbent.
Padahal independensi KPU dalam sebuah proses pemilu sangat menentukan hasil dan kualitas pemilu itu sendiri
BACA JUGA: BPK Diminta Audit Investigatif
"Untuk membangun sikap independen tersebut diperlukan landasan hukum yang dibuat secara lebih demokrasi dan terbuka," kata Denny Tewu, kepada pers di Jakarta, Selasa (23/11).Penting dan strategisnya UU Penyelenggaraan Pemilu itu diprioritaskan, lanjut Denny, juga sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan para pemilih dan mendorong seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengawasi KPU secara objektif
Terhadap janji DPR yang menargetkan revisi UU Politik tersebut tuntas pertengahan 2011, menurut Denny target itu belum mengantisipasi gugatan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya
BACA JUGA: Pelesir Tari Perut Pecahkan BK DPR
"Saya yakin DPR belum memperhitungkan aspek gugatan masyarakat terhadap undang-undang ituDia berharap, semua pihak yang terkait dengan proses revisi UU Penyelenggara Pemilu mencurahkan perhatian dan pemikiran yang tulus dan jujur dalam melakukan revisi tersebut
BACA JUGA: Ungkap Motif Ratusan Kada Terseret Korupsi
“Kalau memang harus voting, di era demokrasi ini, itu hal yang biasa, dan sah saja,” tandasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Anggap IPO PT KS Penuh Kontroversi
Redaktur : Tim Redaksi