Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja

Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIY

Senin, 22 September 2008 – 22:41 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan mejadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah Monarkhi KonstitusionalNantinya, jabatan Gubernur dan wakil gubernur DIY tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat sementara Sultan dan Pakualam hanya akan menjadi Parardhya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah pada ra[pat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Senin (22/9), menyatakan bahwa institusi monarkhi (Kesultanan dan Pakualaman) akan dipisah dengan institusi demokrasi (Pemda DIY).

“Institusi monarkhi berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari

BACA JUGA: DPR Amini Kapolri Pilihan SBY

Institusi monarkhi dalam Pemerintahan DIY dijabat oleh Parardhya Keistimewaan yang terdiri dari Sri Sultan sebagai representasi institusi Kesultanan dan Sri Paku Alam sebagai representasi Paku Alaman,” ujar Mardiyanto.

Sementara institusi demokrasi di DIY, sambung Mardiyanto, akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Gubernur dan DPRD Istimewa Yogyakarta seperti halnya sudah diatur UU tentang Pemda
“Jadi gubernur dan DPRD DIY dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tandas Mardiyanto.

Ditambahkan, konsep monarkhi konstitusi dari pemerintah itu berbeda dengan praktek kekuasaan monarkhi pada umumnya

BACA JUGA: Inflasi September Lebih Rendah

Menurutnya, rekruitmen calon guebrnur dan walon wakil gubernur DIY akan dilakukan secara terbuka termasuk bagi calon yang berasal dari keluarga dan kerabat Kesultanan dan Paku Alaman
“Dan mereka tetap harus melewati prosedur sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

Tentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.

“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan

BACA JUGA: Sultan Diperpanjang Hingga UU DIY Selesai

Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaanTermasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler