Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah pada ra[pat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Senin (22/9), menyatakan bahwa institusi monarkhi (Kesultanan dan Pakualaman) akan dipisah dengan institusi demokrasi (Pemda DIY).
“Institusi monarkhi berfungsi sebagai simbol pemersatu dengan kewenangan strategis dan terbatas dalam pemerintahan sehari-hari
BACA JUGA: DPR Amini Kapolri Pilihan SBY
Institusi monarkhi dalam Pemerintahan DIY dijabat oleh Parardhya Keistimewaan yang terdiri dari Sri Sultan sebagai representasi institusi Kesultanan dan Sri Paku Alam sebagai representasi Paku Alaman,” ujar Mardiyanto.Sementara institusi demokrasi di DIY, sambung Mardiyanto, akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Gubernur dan DPRD Istimewa Yogyakarta seperti halnya sudah diatur UU tentang Pemda
Ditambahkan, konsep monarkhi konstitusi dari pemerintah itu berbeda dengan praktek kekuasaan monarkhi pada umumnya
BACA JUGA: Inflasi September Lebih Rendah
Menurutnya, rekruitmen calon guebrnur dan walon wakil gubernur DIY akan dilakukan secara terbuka termasuk bagi calon yang berasal dari keluarga dan kerabat Kesultanan dan Paku AlamanTentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.
“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan
BACA JUGA: Sultan Diperpanjang Hingga UU DIY Selesai
Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaanTermasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....
Redaktur : Tim Redaksi