Sultan Diperpanjang Hingga UU DIY Selesai

Senin, 22 September 2008 – 21:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA Pemerintah akan membuat payung hukum guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan di DIY terkait berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatangNamun pemerintah sudah memberikan sinyal untuk memperpanjang jabatan Sultan di kursi Gubernur DIY.Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Sultan sebagai Gubernur hingga tuntasnya pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) DIY

BACA JUGA: DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....

Kepada wartawan usai rapat kerja pembahasan RUUK DIY dengan Komisi II DPR, Senin (22/9), Mardiyanto menjelaskan, landasan hukum itu akan diselesaiakan sebelum masa jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY berakhir

 Adapun Opsi yang akan dipilih pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan Sultan kemungkinan antara Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Keputusan Presiden (Keppres)

BACA JUGA: FUI Desak DPR Sahkan RUU Pornografi

"Mengenai bentuk landasan hukumnya seperti apa, kita belum putuskan
Pemerintah sendiri bersama Komisi II akan membahas lebih lanjut apakah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Keputusan Presiden (Keppres)," bebernya.

 Meski belum jelas payung hukum yang akan dikeluarakan pemerintah, namun Mardiyanto menegaskan bahwa drafnya sudah disiapkan

BACA JUGA: Pertanyaan Galak, BHD PD

Yang pasti, sambung mantan Gubernur Jawa Tengah ini, masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX.sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diperpanjang.

"Karena dalam draf RUUK DIY disebutkan bahwa masa kerja gubernur dan wagub dapat diperpanjang hingga pembahasan RUUK DIY selesaiKita masih bahas apakah perpanjangan ini terus menerus atau dua tahun," imbuhnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Bentuk Badan Zakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler