DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....

Senin, 22 September 2008 – 21:46 WIB
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan kekecewaannya dan mengkritisi Keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pensiun hakim agung MA menjadi 70 tahun.

Anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi misalnya, malah bertanya, kenapa hanya 70 tahun atau tiga per empat abad, kenapa tidak 100 tahun saja, biar genap satu abad.

Dia berharap keputusan Panja yang tidak logis itu diharapkan dibatalkan oleh rekan-rekannya di Komisi III DPR“Umur 60 tahun saja sudah menurun daya ingat dan juga konsentrasinya

BACA JUGA: FUI Desak DPR Sahkan RUU Pornografi

Ini malah 70 tahun, nggak logis
Usia 70 tahun tak bisa lagi berprestasi, wong guru besar saja maksimal 65 tahun, kok,” tegas Yuddy Chrisnandi di gedung DPR, Senin (22/9).

Padahal para hakim agung di MA itu tidak melihatkan prestasi yang luar biasa, bahkan banyak keputusannya yang kontroversial

BACA JUGA: Pertanyaan Galak, BHD PD

“Saya malah usulkan agar masa jabatan Bagir Manan tidak diperpanjang,” kata Yuddy.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aulia Rachman juga tak setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun
Keputusan itu ada kesan ingin mempertahankan kelompok Bagir Manan

BACA JUGA: DPR Segera Bentuk Badan Zakat

Ia melihat subyektivitas kelompok Bagir makin ketahuanKalau keputusan panja yang belum final itu disetujui, regenerasi di MA bakal tersumbat.

“Saya heran, kenapa Panja RUU MA seperti diburu setan hingga harus ke Kopo, Cisarua Bogor untuk putuskan ituKayak ngejar target sajaApa mereka tak sadar kalau keputusannya itu tidak mendidikSaya mau tanya, apa posisi pejabat MA Sareh Wiyono ikut hadir dalam pembahasan RUU MA padahal di situ sudah ada wakil dari pemerintah,” kata dia.

Aulia menyindir, penetapan usia pensiun hakim MA 70 tahun tanggung, seharusnya 200 tahun biar kelompok interes di MA dapat mempertahankan diri“Saya hargai Gayus Luumbun yang mundur dari Panja RUU MAMestinya sinyaleman Gayus dijadikan warning
bagi para anggota Panja supaya lebih hati-hati,” kata Aulia Rachman.

Bersamaan dengan itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Nursyahbani Katjasungkana malah mengusulkan supaya usia pensiun hakim agung MA seumur hidup karena pemerintah mengajukan usul usia calon hakim agung 50 tahun hingga tanpa batasMakanya daripada repot-repot, usia pensiunnya ditetapkan saja seumur hidup.

Dia menyatakan, rekrutmen hakim tidak disamakan dengan mekanisme pengangkatan PNS yang mementingkan jenjang kepangkatan, bukan kinerjanyaKarena hakim itu pejabat negara, maka ukurannya adalah kinerja hakim"Fraksi-fraksi kelihatannya setuju dengan penetapan 70 tahun tetapi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial diperkuat," ujar Nursyahbani.

Anggota Komisi I DPR Permadi mengatakan, jika usia pensiun hakim agung ditetapkan 70 tahun, berarti mengarahkan bangsa Indonesia menjadi bangsa pikunHarusnya Panja RUU MA ngaca dulu sebelum mengambil keputusan, karena Nabi Muhammad saja usianya hanya 63 tahunSeharusnya tidak melalui angka itu, tapi kalau terpaksa ya boleh diundur hingga 65 tahun.

“Saya dengar Fraksi PKS menyetujui keputusan 70 tahunAda apa? Apakah memang yang disinyalir Gayus benar-benar ada? Kita ini bukan AmerikaWong 65 tahun saja banyak terjadi penyelewengan, maka kalau ditetapkan 70 tahun, saya khawatir MA akan jadi kapal kerukEling, hidup ini Cuma sekali, bagi-bagi deh kesempatan pada yang muda-muda,” kata Permadi.

Malah anggota Komisi III DPR Idealisman Dachi mengaku terpukul dengan keputusan Panja ituIa akan menggalang kekuatan di Komisi III DPR untuk membatalkan keputusan itu“Kita tolak usia pensiun hakim agung MA 70 tahun karena tidak rasionalUsia 70 tahun sudah loyoKeputusan itu menjadikan Komisi III DPR dicurigai, apalagi Pak Gayus sudah mengendus isu suap sehingga dia mundurSaya minta KPK menyelidiki isu itu, siapa tahu isu itu benar adanya?” ujar Dachi(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambang Gurandil Ngamuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler