Moratorium CPNS, Pemda Minta Diperbolehkan Rekrut Honorer

Jumat, 31 Oktober 2014 – 07:23 WIB

jpnn.com - PADANG - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS selama lima tahun disikapi beragam. Ada yang meminta ditinjau ulang, ada pula yang mendukung dengan beberapa catatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman mengatakan, kebijakan moratorium CPNS sebaiknya ditinjau ulang. Dia menilai kebijakan tersebut akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

BACA JUGA: Laga Persahabatan, Satu Tewas

Jika kebijakan itu tetap diberlakukan, diharapkannya KemenPAN-RB memberikan solusi kekurangan tenaga guru dan kesehatan di daerah. Apalagi saat ini  pengangkatan honorer tidak diperbolehkan lagi.

"Rencana diberlakukannya kebijakan moratorium tersebut pasti akan ada pengaruhnya bagi daerah. Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami tentu tetap harus melaksanakan kebijakan itu, apabila diberlakukan," ujar Jayadisman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Korupsi, Dua pejabat Ditahan

Dia mengungkapkan bahwa saat ini banyak kabupaten/kota masih mengeluhkan kekurangan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil. Di sisi lain, setiap tahun banyak tenaga guru, kesehatan dan teknis akan pensiun. Otomatis jumlah PNS akan semakin berkurang setiap tahun.

"Kondisi kekurangan guru, tenaga kesehatan dan teknis tersebut juga akibat kebijakan moratorium yang telah dilakukan pemerintah pusat sebelumnya," katanya.

BACA JUGA: Pelukan Karyawati Gagalkan Perampokan

Khusus di Pemprov Sumbar saja, kata dia, kekurangan pegawai sebanyak 1.000 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dilakukan perhitungan kebutuhan pegawai tahun 2013 lalu. Solusi yang dilakukan pemprov untuk penyesuaian beban kerja adalah, melakukan rekrutmen CPNS sebanyak 200 orang per tahun. Namun, yang diakomodir pusat untuk formasi di bawah angka kebutuhan pegawai.

"Jangan diartikan penambahan 1.000 orang itu, disamakan dengan penambahan pegawai sebanyak itu dari jumlah yang ada. Setiap tahun ada yang pensiun, meninggal atau pindah. Otomatis terjadi kekurangan pegawai. Makanya dengan penerimaan itu, kekurangan tadi diisi" jelasnya.

Misalnya saja di BKD Sumbar, saat dirinya baru menjabat sebagai kepala BKD jumlah PNS di  BKD Sumbar sebanyak 100 orang, namun saat ini hanya tinggal 60 orang. "Tenaga teknis di SKPD masih banyak yang kurang kok. Misalnya tenaga penyuluh, tenaga teknis lainnya," ucapnya.

Salah satu solusi yang diusulkan BKD, katanya adalah keran tenaga honorer dibuka kembali, dengan catatan  tenaga honorer yang diangkat tersebut merupakan putra asli daerah.

Pengamat Pemerintahan Rusdi Lubis mengingatkan, kebijakan penghentian penerimaan CPNS harus dilakukan dengan mengkaji ulang kebutuhan pegawai dengan sebaik-baiknya.

Menurut dia, dengan adanya penghitungan ulang, maka penerimaan CPNS akan lebih selektif. Selain itu yang menjadi perhatian adalah formasi yang dibutuhkan. Pendataan tersebut harus dilakukan secepatnya sehingga tidak menyebabkan ketimpangan.

"Hingga sekarang jumlah total PNS  bisa dikatakan masih belum jelas. Memang di beberapa titik masih mengalami kekurangan, tapi juga ada tempat yang pegawainya berlebih sehingga ada pegawai yang tidak bekerja," tukasnya.

Selama penghitungan dilakukan, seharusnya memang tidak ada penerimaan CPNS. Setelah penghitungan itu, jika ditemukan kekurangan, maka harus ada penerimaan.

"Penghitungan tersebut juga ditujukan untuk pemerataan pegawai agar keberadaanya merata dan tidak menumpuk di daerah perkotaan saja," tandasnya.

Moratorium penerimaan CPNS itu, menurutnya juga tantangan bagi pemprov untuk membuka kesempatan kerja selain pegawai. Terutama masyarakat usia produktif.

"Kalau pemerintah tidak membuka kesempatan kerja baru dan CPNS juga tidak buka, tentu akan berdampak pada tingginya angka pengangguran," ungkapnya. (ayu/cr8/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dokter Dibom Molotov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler