Moratorium Izin Ritel Modern Demi Jaga Warung Tradisional

Selasa, 21 November 2017 – 09:34 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) ingin mendengar pemaparan pemerintah terkait rencana menyinergikan ritel modern dengan warung tradisional.

”Gagasan tersebut harus dilihat konsep kerja samanya seperti apa. Jika ritel masuk ke warung tradisional sebagai pemasok, rasanya kurang tepat. Sebab, itu sama saja mematikan pemasok warung tradisional yang notabene adalah pengusaha mikro rumahan,” ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun, Senin (20/11).

BACA JUGA: Mas Ibas: Pemberdayaan UMKM Jadi Solusi Kemiskinan

Ikhsan mengingatkan, dua usaha itu memiliki segmen konsumen yang berbeda. Kebijakan dan perlakuannya pun perlu dibedakan.

”Perlu diingat bahwa pelanggan ritel modern adalah menengah ke atas, sedangkan pelanggan warung adalah menengah ke bawah,” katanya.

BACA JUGA: Transaksi e-Commerce pada 2020 Tembus Rp 1.850 Triliun

Jika ingin menciptakan iklim persaingan yang fair, lanjut dia, seharusnya kebijakan izin untuk ritel modern dimoratorium.

Dengan begitu, warung tradisional bisa mendapatkan porsi penjualan yang memadai.

BACA JUGA: 6 Juta UMKM Diprediksi Bakal Go Digital pada 2020

Akumindo menyatakan belum dapat menangkap maksud pemerintah mengeluarkan wacana tersebut.

Menurut mereka, tidak ada urgensi yang membuat ritel modern dan warung tradisional harus bersinergi.

Sebagian produk warung tradisional diperoleh dari belanja sendiri ke distributor yang lebih murah. Tujuannya mendapatkan keuntungan yang memadai.

”Namun, jika pemasoknya dari ritel, belum tentu harganya bisa murah seperti yang didapatkan sekarang,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa sinergi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sekaligus keberpihakan terhadap pemberdayaan warung tradisional dan pelaku UMKM.

Selain itu, juga untuk menciptakan ekonomi yang berkeadilan.

Enggar beranggapan bahwa ritel modern dan perbankan harus bahu-membahu serta menopang tumbuh dan berkembangnya warung tradisional.

Itu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.

Berdasar data Nielsen Indonesia, pada 2014, terdapat lebih dari tiga juta warung yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Terutama ritel modern yang ditengarai menimbulkan persaingan tidak sehat.

’’Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan usaha tiga juta warung yang tidak mampu bersaing dengan ritel modern. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh pelaku usaha ritel modern dalam semua format untuk wajib ikut membantu keberadaan warung tradisional,’’ tandas Enggar. (agf/c6/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fintech Jadi Solusi Pengembangan UMKM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler