Moratorium Pemekaran Hingga 2014

Rabu, 11 November 2009 – 17:49 WIB

JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabarMendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian sementara alias moratorium pemekaran daerah

BACA JUGA: Dharma: BAKN adalah Mitra BPK

Dia mengatakan, pemerintah menghendaki dalam lima tahun ke depan tidak ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru


"Pemekaran daerah harus jeda dulu

BACA JUGA: SBY Jalan Sepekan ke Malaysia-Singapura

Moratorium dulu
Capek kita

BACA JUGA: Soal Century, DPR Beri Deadline BPK

Minimal dua tahun sejak sekarang harus jeda duluKalau boleh lima tahun jeda dulu," tegas Gamawan Fauzi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Menanggapi keinginan pemerintah melakukan moratorium pemekaran, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannyaAlasannya, UU No.32 Tahun 2004 masih berlaku, dimana disana diatur mengenai pemekaranDitegaskan politisi dari PDI Perjungan itu, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen mendagri

Dia menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran, maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran"Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Askes Didominasi Masyarakat Miskin


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler