Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan

Senin, 28 Januari 2019 – 21:20 WIB
Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Foto: Ist.

jpnn.com - Oleh: Antonius Doni Dihen

Pemerhati Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Pemda Tolak Bayar Gaji PPPK, Begini Tanggapan Kepala BKN

Pembangkangan sebagai Fenomena

Kita tidak membutuhkan waktu lama dan diskusi panjang untuk menemukan pengetahuan bahwa kewenangan melakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan pekerja migran Indonesia ke suatu negara di luar negeri, menurut peraturan perundang-undangan yang kini berlaku, adalah kewenangan Pemerintah Pusat, yang dijalankan oleh Menteri, dalam hal ini menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan. Pengaturan mengenai kewenangan itu sudah jelas dalam Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Honorer K2 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Kita juga tidak membutuhkan waktu lama dan diskusi panjang untuk mendapatkan pengetahuan UMUM mengenai pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar dalam penetapan moratorium penempatan tenaga kerja ke suatu negara, MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.

Pada pasal yang sama, yakni Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2017 disebutkan empat pertimbangan, yakni keamanan, perlindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, dan/atau kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. Tidak dijelaskan situasi keamanan seperti apa, tingkat pelanggaran hak asasi manusia seperti apa, atau kebutuhan pemerataan kesempatan kerja seperti apa yang boleh dijadikan dasar bagi suatu keputusan moratorium. Dalam kenyataan, tekanan publik yang mengamplifikasi salah satu alasan itu dapat lebih merupakan faktor pertimbangan dalam keputusan moratorium.

BACA JUGA: DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda

Soal kita adalah menjelaskan keputusan moratorium yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dalam suatu perspektif yang tepat, walau mungkin pengambil kebijakan di Daerah melakukannya tanpa perspektif tertentu, hanya karena galau menghadapi persoalan yang sulit diurai dan dijelaskan.

Saya sendiri menganggap keputusan moratorium oleh Pemda merupakan pembangkangan yang “fenomena”, yang dapat dijadikan pemicu untuk mengidentifikasi dan mengirim rumusan persoalan ke atas, dan selanjutnya menjadi titik pijak untuk membongkar suatu sistem yang kandungan potensi persoalannya besar tapi terus dipromosikan sebagai sistem yang baik.

Kualitas fenomena tersebut tentu tergantung dari langkah selanjutnya. Ketika kebijakan moratorium hanya berhenti sebatas moratorium, tanpa langkah berikut yang bermutu, malah memberi ijin pada satu dua perusahaan penempatan, maka fenomena itu terlihat hanya sebagai pembangkangan galau, yang menyerah untuk mencari sesuatu yang berguna untuk perbaikan keadaan. Pembangkangan galau yang menggantungkan keadaan merupakan kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Karena ia mengabaikan hak asasi warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang menjadi jiwa dari setiap undang-undang yang mengatur soal penempatan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang lebih layak menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan serius di banyak daerah.

Tugas kita hari ini karena itu, adalah mengubah pembangkangan galau tersebut menjadi pembangkangan yang berguna, yang melahirkan sesuatu yang berguna bagi pembangunan suatu sistem. Sistem yang mampu menjawab persoalan hingga ke tingkat lokal, dengan dimensi lokalitasnya yang tidak mudah ditangkap oleh otoritas Jakarta.

Critical Points dan Solusi Sistem

1. Posisi Pemda yang Tanggung

Poin penting pertama yang dapat terdeteksi dari pembangkangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mewujud pada kebijakan moratorium adalah tanggungnya posisi Pemda dalam sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pemda Provinsi sejauh ini tidak memiliki kewenangan yang memadai, serta tidak dilengkapi dengan alat bantu pelaksanaan wewenang, untuk dapat melakukan perlindungan secara efektif. Sementara ketika ada masalah, justru Pemda merupakan pihak yang paling disalahkan. Menteri di Jakarta yang memiliki kewenangan penuh dan mestinya bertanggung jawab luput dari perhatian mereka yang protes.

Pertama, Pemda hanya memiliki tugas memberikan perlindungan sebelum bekerja dan sesudah bekerja, termasuk mengurus kepulangan TKI yang bermasalah, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 40 UU PPMI. Padahal banyak masalah terjadi selama masa penempatan. Pemda Provinsi hanya mengurus limbah persoalan dari proses produksi yang sebagian besarnya tidak dia kendalikan.

Kedua, kepada Pemda tidak ditunjuk atau disediakan suatu mekanisme monitoring dan pengawasan yang efektif, karena memang sistem monitoring yang efektif, yang bisa mendeteksi dan menangkap mereka yang nakal dan keluar jalur, tidak tersedia. Dengan ketiadaan sistem dan mekanisme tersebut, bagaimana bisa melakukan pengawasan dan perlindungan secara efektif? Menjaga di bandara sebagai pintu keluar adalah mekanisme yang terlalu tradisional dan pasti tidak mampu menangkap semua kenakalan. Demikian pula Sisko TKLN adalah sistem perlindungan kepada mereka yang baik, dan bukan mekanisme untuk menangkap orang yang jahat.

Ketiga, walaupun Pemda memiliki wewenang (sesuai mandat Pasal 40) untuk melakukan evaluasi kepada PPTKIS (yang eksistensinya sesungguhnya menyimpan banyak potensi masalah), Pemda pasti tidak memiliki basis data yang cukup untuk melakukan evaluasi tersebut, karena basis data tersebut hanya bisa diproduksi oleh suatu mekanisme atau sistem yang baik. Bayangkan saja kalau Pemda hanya melakukan evaluasi berdasarkan laporan oleh PPTKIS sendiri.

Keempat, walaupun Pemda memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi kepada PPTKIS, kewenangan menjatuhkan sanksi ada di tangan Menteri, dan kewajiban melapor oleh PPTKIS hanya ditujukan kepada Menteri. Laporan tersebut pun laporan berkala, entah berapa bulanan. Evaluasi Pemda pasti terbatas daya kendalinya.

Kelima, di tengah ketiadaan sistem monitoring dan pengawasan yang efektif yang dikendalikannya, bagaimana berharap Pemda dapat mendeteksi perselingkuhan antar oknum di lapangan jika pengawasan di lapangan tergantung sepenuhnya pada aparat kepolisian? Apakah bisa menjamin, bahwa oknum di lapangan tetap mampu menjaga integritasnya? Apalagi dengan potensi penghasilan yang ada di dalam bisnis ini?

Keenam, bagaimana Pemda harus ditugaskan untuk terutama fokus pada pelatihan dan pengendalian pintu keluar, jika masalahnya lebih terletak pada mereka yang tidak sampai di lembaga pelatihan dan mereka yang tidak melewati pintu keluar yang dijaga?

Jadi persoalannya sesungguhnya adalah rasa kegalauan tentang sesuatu yang kurang dan tidak beres, yang barangkali sulit dirumuskan, yang bagi saya sebetulnya bersumber pada keterbatasan kewenangan dan ketiadaan alat pendukung pelaksanaan kewenangan mengawasi.

2. Ketiadaan sistem pengawasan

Sebagaimana saya katakan di atas, kita tidak memiliki sistem pengawasan yang efektif. Yang ada adalah kegiatan-kegiatan dan mekanisme-mekanisme terpencar di bawah judul perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, dan perlindungan setelah bekerja.

Jika ditelusuri semua kegiatan dan mekanisme tersebut, dapat dlilihat bahwa tidak ada kegiatan dan mekanisme yang ditujukan untuk mengawasi penyimpangan yang terjadi, yang membuat suatu proses penempatan menjadi non prosedural dan terjebak dalam ruang human trafficking. Bahwa penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme yang ada akan dikenakan sanksi itu iya, tetapi tidak tersedia cara untuk menangkap mereka yang keluar jalur dan melanggar aturan.

Kita dapat meihat bahwa di tengah ancaman human trafficking yang serius, Undang-Undang ini terlalu berpura-pura lugu, dan berasumsi bahwa semua pelakunya akan baik. Bahwa kampanye dan anjuran supaya semua prosedur harus diikuti saja sudah cukup. Juga Undang-Undang ini seolah berasumsi bahwa para calon pekerja migran kita adalah subyek yang mandiri dan kompeten, yang akan menguasai sepenuhnya prosedur setelah diberi pengetahuan, dan berdaya tahan ketika dia dirayu atau disalaharahkan. Jelas ini adalah asumsi yang keliru dari UU Perlindungan PMI.

Suatu regulasi yang padu dengan kondisi kemasyarakatan dan kondisi calon pekerja migran kita haruslah suatu regulasi yang berasumsi sebaliknya. Bahwa calon pekerja migran kita sangat lemah dan tidak mempunyai kemampuan melindungi diri secara mandiri, dan bahwa lingkungan bisnis penempatan yang penuh ancaman human trafficking mengharuskan kita menyediakan mekanisme yang handal dalam melindungi mereka.

Suatu sistem demikian haruslah suatu sistem yang:

(1) Mengharuskan pelaku penempatan melaporkan secara detail segala kegiatannya ke dalam SISTEM, secara timely, dengan judul kegiatan yang ditetapkan dengan jelas untuk dilaporkan, dan waktu (atau batas waktu) pelaporan yang ditetapkan dengan jelas, untuk setiap orang yang direkrut.

(2) Mengharuskan setiap pelaku pengawasan kegiatan penempatan (kepala desa atau satuan yang ditunjuk, Pemda Kabupaten, Pemda Propinsi, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kedutaan) melaporkan perkembangan kegiatan pengawasannya ke dalam SISTEM, dengan jenis kegiatan pengawasan yang ditetapkan dengan jelas, dan dengan waktu (atau batas waktu) yang jelas.

(3) Mengatur sedemikian rupa sehingga sistem tersebut TERBUKA dan terakses secara bebas oleh semua pelaku pengawasan, dan terjadi proses saling mengawasi di antara sesama pelaku pengawasan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penipuan dan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan di lapangan. Tidak ada satu pun kegiatan yang diawasi secara tunggal oleh satu otoritas. Yang dibangun adalah pengawasan oleh sejumlah pemangku kepentingan.

(4) Memastikan terjaminnya keterselusuran posisi PMI pada setiap waktu, dan posisi siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi suatu masalah yang menimpa PMI.
Ditopang dengan SOP (standard operating procedures) yang jelas untuk setiap satuan kegiatan.

3. 12.000 – 18.000 RM yang Panjang Implikasinya

Berbagai sumber informasi dan hasil penelitian sudah jelas menginformasikan bahwa biaya penempatan PMI yang harus ditanggung oleh majikan sudah sangat tinggi, berkisar di antara 12.000 – 18.000 RM (dari Rp. 41 juta hingga Rp. 61 juta).

Bagaimana kita melihat angka ini? Bagi saya, ini adalah salah satu sumber masalah yang sangat signifikan.

Pertama, biaya ini memberikan beban terlalu besar bagi majikan. Konsekuensi lebih lanjutnya, menciptakan peluang hubungan yang eksploitatif dan tidak manusiawi antara majikan dan pekerja migran kita.

Dengan biaya besar seperti itu, majikan mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap kompetensi pekerja migran kita dan merasa pantas memperlakukan PMI sebagai “Budak”. Jam kerja tidak lagi diperhatikan, batasan anggota keluarga yang boleh dilayani tidak diperhatikan lagi, berapa mobil yang harus dicuci juga tidak menghitung lagi tenaga PMI. Begitu kompetensi PMI tidak sesuai harapan dan berbagai beban pekerjaan tidak tertangani dengan baik, perlakuan buruk majikan menjadi kemungkinan yang dapat terjadi.

Kedua, dengan modal yang besar, “kemampuan” berperilaku kotor dari siapapun juga pelaku penempatan, entah perusahaan penempatan resmi atau pemain gelap, juga makin besar.
Dari 12.000 hingga 18.000 RM, yang dibagi ke agen ketenagakerjaan Malaysia sejumlah sekitar 3.800 RM, dan sisanya untuk biaya perekrutan oleh perusahaan penempatan di Indonesia.
Anda bisa membayangkan, ada uang sekitar Rp. 34 juta untuk perekrutan satu calon TKI, dan setelah itu masih ada pemotongan gaji TKI antara 3 sampai 6 bulan untuk menutupi cost structure.

Insentif keuangan ini membuat Perusahaan Penempatan dan pemain penempatan gelap menjadi semangat dan agresif dalam mencari tenaga kerja Indonesia. Dengan berbagai cara yang dapat dilakukan, berbagai rayuan dapat ditopang dengan uang, dan berbagai rintangan regulasi di lapangan dapat segera “ditutup” dengan uang. Sebagaimana yang kita ketahui, keluarga yang ditinggal dapat dikasih Rp. 2 juta, PL dapat dikasih satu juta, dan oknum-oknum yang “memergok” dapat dikasih juga. Jumlah itu tentu masih kecil dibandingkan dengan jatah bersih 34 juta tersebut karena urusan administrasi dan tiket juga tidak terlampau besar.

Modal seperti itu masih cukup untuk “mengamankan” berbagai jalur formal dan informal apalagi jika “musim” pengawasan tidak sedang on karena teriakan LSM tidak sedang nyaring.

Ketiga, “harga pasar” tinggi yang terpatok oleh Perusahaan Penempatan dalam kerja sama dengan Agensi Negara Penempatan, memberikan ruang kreasi bagi para pemain kotor. Dengan kebijakan direct hiring, misalnya yang berlaku di Malaysia, para pemain kotor dapat menawarkan jalur lain kepada majikan atau agensi dengan harga yang lebih murah tapi masih sangat menguntungkan.

Penawaran jalur lain yang dimungkinkan oleh kebijakan direct hiring juga sekaligus membuka kemungkinan untuk praktek-praktek non prosedural yang lebih berbahaya, yakni human trafficking. Posisi gelap status pemain kotor dan gelapnya posisi calon PMI dalam jalur penempatan gelap dapat sekaligus dimanfaatkan untuk bisnis HT atau bahkan bisnis perdagangan organ tubuh.

Dengan demikian dapat kita katakan (atau setidaknya yang dapat saya lihat dari fenomena ini) bahwa urusan penempatan PMI adalah urusan yang terlanjur terjebak menjadi urusan bisnis besar, sekaligus berbahaya, yang diperebutkan oleh banyak orang, dengan korban pada PMI dan calon PMI. Dan perusahaan penempatan menempati posisi sentral dalam proses pembentukan harga yang mempunyai konsekuensi besar ini, dan perkembangan bisnis perdagangan manusia. Karena dia yang membentuk harga (yang ketinggian) tersebut dan memberikan ruang hidup bagi praktek bisnis kotor. Entah disadari atau tidak; entah disengaja atau tidak.

Karena itu, menghentikan perkembangan urusan TKI sebagai urusan bisnis dengan “membunuh” eksistensi perusahaan penempatan merupakan pilihan yang tidak terhindarkan. Kita harus mengubah nama urusan ini menjadi urusan sosial, dengan mengandalkan pelaku baru yang adalah entitas sosial. Bukan entitas bisnis. Yang mampu membawa turun harga sampai ke tingkat dimana pemain kotor merasa tidak menguntungkan lagi.

Pergantian actor yang lebih social dengan misi social juga bisa menjawab kekurangan yang selama ini cukup jelas diperlihatkan oleh pelaku penempatan swasta. Selama ini, tanggung jawab perusahaan penempatan selama masa penempatan terlalu terbatas pada tanggung jawab insidental, yakni ketika mulai muncul masalah yang dihadapi pekerja migran. Mereka tidak melakukan pekerjaan monitoring yang sistematis untuk mencegah dan mengantisipasi persoalan.

Hal lain yang harus dikatakan adalah kenyataan bahwa eksistensi perusahaan penempatan ini jauh di Jakarta. Jauh dari kedekatan sosial dan psikologis dengan pekerja dan keluarga serta komunitasnya. Orang di kampung, dengan disiplin dokumentasi yang rendah, akan sulit mengingat siapa yang merekrut anak mereka, alamatnya dimana, berapa nomor teleponnya. Maka begitu ada masalah, sulit bagi kita untuk melacak dengan cepat dan berkomunikasi dengan efektif untuk menyelesaikan masalah.

Sudah saatnya mempertimbangkan suatu entitas yang lebih bertanggung jawab, yang lebih dekat dengan masyarakat lokal, yang dapat dengan mudah dimintai pertanggungjawaban di tingkat lokal, yang dirasakan sebagai milik orang lokal, yang setia mendampingi dan memberi perlindungan bahkan ketika sudah ditempatkan. Dan organisasi civil society lokal dapat diberi kepercayaan untuk itu, tentu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan diberikan dukungan terutama untuk penanganan keadaan darurat. Perusahaan asuransi juga sebaiknya perusahaan asuransi yang ditentukan sendiri oleh badan lokal ini, dengan harapan bisa memberdayakan juga usaha-usaha asuransi lokal.

4. SPR Perusahaan Penempatan

Selain menghadirkan kondisi yang memungkinkan berkembangnya kekotoran bisnis PMI di negara penempatan, dalam hal ini Malaysia, Perusahaan Penempatan juga menghadirkan kondisi yang (sadar atau tidak, sengaja atau tidak) mengamankan perkembangan human trafficking di lapangan.

Dengan modal surat pengantar rekrut (SPR) dan surat keterangan jati diri sebagai petugas lapangan suatu perusahaan penempatan, seorang petugas lapangan dapat bergerak dengan leluasa di lapangan. Ketika berada di bawah pengawasan atau ketika ada resistensi di lapangan, kedua surat itu dapat ditunjukkan, dan petugas lapangan tersebut dapat berperan sungguh-sungguh sebagai petugas lapangan untuk perusahaan tertentu dan mengikuti semua prosedur dengan baik.

Tetapi ketika resistensi lapangan tidak kuat, (terutama karena sudah dikondisikan oleh jejaring di lapangan), dan tidak ada pengawasan yang ketat, maka identitas tersebut dapat tidak digunakan, dan proses berlangsung mengikuti alur trafficking. Modal besar yang ada di dalam bisnis kotor ini, yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, dipakai untuk mengamankan segala titik, termasuk orang tua calon PMI. Petugas lapangan kemudian melaporkan lain kepada perusahaan yang memberikan kepadanya SPR dan surat identitas diri, dalam kasus dimana perusahaan penempatan tidak termasuk dalam jejaring tersebut. “Bekal” pembiayaan lapangan kemudian dikembalikan, dan segala pembiayaan lapangan berganti sumbernya dari bandar human trafficking.

Cerita tentang praktek lapangan, dengan posisi SPR sebagai alat pengaman ini, juga mempertegas usulan untuk mengakhiri eksistensi pelaksana penempatan swasta, yang bertanggung jawab atas keamanan praktek human trafficking.

5. POLO dan Sistem Perlindungan di Negara Penempatan

Pekerja migran kita di sektor rumah tangga mungkin merupakan pekerja migran dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah. Untuk Malaysia, misalnya, rata-rata lulusan SMP.
Dengan tingkat pendidikan seperti itu, kita tidak bisa berasumsi tinggi ketika berbicara mengenai kompetensi mereka dan kemampuan mereka melindungi diri. Sekalipun sudah diceramahi dalam pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), tentang hak dan tanggung jawab mereka, tentang bagaimana cara melindungi diri, tentang hukum di negara penempatan, tentang bagaimana memperjuangkan hak mereka di hadapan majikan, kita tidak bisa berharap bahwa mereka akan terus mengingat pelajaran tersebut dan dapat menggunakannya.
Misalnya, mengharapkan mereka untuk menyampaikan keluhan mereka kepada majikan jika perlakuan majikan tidak sesuai dengan isi perjanjian kita. Kita yang anak sekolahan saja sulit menyampaikan kepada bos kita di kantor, apalagi pekerja migran kita.

Dengan demikian, maka perlindungan maksimal di atas asumsi-asumsi keterbatasan tersebut merupakan prinsip kebijakan perlindungan di luar negeri yang harus diambil. Harus ada monitoring reguler yang harus dilakukan, terutama di saat-saat awal penempatan, entah dengan berkunjung ke rumah maupun memanfaatkan waktu libur mereka sehari dalam seminggu. Kesempatan itu digunakan untuk terus mengingatkan hak dan kewajiban mereka, dan menggali informasi mengenai perlakuan majikan mereka.

Dalam kasus tertentu, barangkali juga perlu untuk menyampaikan semacam surat sapaan kepada majikan mereka untuk mendukung penciptaan hubungan kerja yang harmonis antara majikan dan pekerja migran kita.

Dengan gambaran kebutuhan seperti itu, maka kebijakan kementerian luar negeri kita yang hanya memberikan ruang bagi satu atase ketenagakerjaan merupakan kebijakan yang memprihatinkan. Bayangkan saja, sementara Filipina yang mempunyai pekerja migran dengan kompetensi tinggi dan dengan kesadaraan hak yang tinggi harus menopang sistem perlindungan pekerja migran mereka dengan suatu lembaga perlindungan yang kuat (POLO: Philippines Overseas Labor Office), kita di Indonesia dengan pekerja migran lebih low-profile hanya mengandalkan satu orang atase ketenagakerjaan.

Saya mengusulkan dibentuknya suatu lembaga semacam POLO yang terdiri dari perwakilan badan-badan pengirim baru dari daerah (sebagai pengganti perusahaan penempatan), yang melakukan monitoring dan pembinaan secara terprogram dan reguler, sebagai penyiasatan terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi otoritas negara penempatan dan sulit kita intervensi.

6. Daerah dan Desa yang dientengkan

Regulasi mengenai perlindungan PMI seharusnya sudah didesentralisasikan secara signifikan. Keberadaan Dana Desa yang besar, yang sudah mulai sejak tahun 2015 mestinya sudah membangunkan kesadaran para pembuat regulasi (UU Perlindungan PMI) untuk memberikan perhatian kepada Desa sebagai pilar yang diandalkan dalam sistem perlindungan PMI. Dan lebih dari sekadar perhatian yang kabur, perhatian itu harus juga dibarengi dengan perumusan peran yang jelas yang dapat disumbangkan oleh Desa dalam pengendalian berbagai urusan PMI.

Sayang, jika melihat rumusan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana termaktub dalam UU Perlindungan PMI, rumusan-rumusan itu mencerminkan penglihatan yang terbatas terkait ruang peranan Desa yang dapat dimaksimalkan.
Khusus untuk Desa, misalnya, saya melihat pentingnya beberapa rumusan tugas yang praktis dan jelas:

(1) Memonitor hasrat dan gelagat merantau warga desa, dan mendata mereka yang menunjukkan hasrat dan gelagat tersebut.

(2) Mengambil inisiatif untuk membimbing dan memberikan gambaran resiko serta persiapan dan prosedur yang diperlukan.

(3) Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan teknis yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi teknis.

(4) Melakukan verifikasi terhadap perekrut PMI yang sampai ke desa, dan mengawasi proses penyampaian informasi dan perekrutan di desa.

(5) Melakukan verifikasi terhadap permintaan tenaga kerja dari negeri penempatan jika keputusan merantau bersumber dari permintaan majikan dan/atau keluarga yang sudah ada di negeri perantauan.

(6) Memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan dan keimigrasian yang diperlukan.

(7) Mendampingi PMI dalam proses persiapan keberangkatan di badan penempatan dan perlindungan PMI di Daerah.

(8) Memonitor persiapan, perjalanan, penempatan selama masa kerja, sampai dengan kepulangan PMI ke desa melalui SISTEM pengawasan, sesuai penugasan dan SOP.

(9) Melaporkan segala kejanggalan dan penyimpangan ke dalam SISTEM jika ditemukan.

(10) Membentuk sistem keamanan migrasi desa (Siskamdes) untuk menjalankan tugas-tugas di atas.

(11) Memberikan dukungan pendanaan dari Dana Desa untuk penyelenggaraan tugas-tugas Siskamdes.

Jalan Perubahan

Sebagaimana saya sampaikan pada bagian awal, moratorium ini dapat dijadikan titik pijak untuk perubahan sistem. Dan dengan identifikasi terhadap critical points di atas, maka saya harus mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan adalah perubahan yang radikal. Yakni mengubah Undang-Undang yang ada. Poin-poin perubahan semestinya jelas:


(1) mengganti entitas pelaksana penempatan, dari entitas swasta menjadi entitas social, dalam hal ini organ civil society yang ditentukan oleh Pemda;

(2) melakukan desentralisasi jauh dengan memberikan kepercayaan kepada Daerah dan desa dengan bobot jauh lebih tinggi, dengan rumusan peran yang jauh lebih jelas;

(3) mengamanatkan pengembangan sistem pengawasan online dengan kriteria sistem sebagaimana sudah kami sampaikan di atas;

(4) mengamanatkan pembentukan lembaga semacam POLO sebagai subsistem perlindungan yang penting di luar negeri;

(5) Menyediakan kemungkinan bagi direct hiring karena prakteknya sudah jalan di beberapa tempat, dengan peningkatan fasilitasi yang dapat dilakukan oleh Daerah dalam system yang telah lebih terdesentralisasi.

Tentu akan terdapat masih banyak hal yang dapat dan harus diperbincangkan lagi dalam kerangka pembentukan regulasi yang menjawab persoalan lapangan tersebut. Akan tetapi pada titik ini cukup untuk dikatakan, bahwa perubahan regulasi mempunyai alasan yang cukup.

Jika usulan perubahan sistem kepada Pusat tidak digubris, maka akan menjadi menarik dan bermutu jika Pemda yang melakukan moratorium dapat menindaklanjutinya dengan pembangunan suatu sistem lokal yang mengakomodir poin-poin perubahan di atas, agar dapat memicu lebih lanjut perubahan di tingkat nasional.***

 

CATATAN REDAKSI:
Tulisan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura DPR RI dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran Indonesia” di Ruang Rapat Fraksi Hanura DPR RI, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler