jpnn.com - JAKARTA - Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan reklamasi Teluk Jakarta masih harus diperbaiki.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta yang dimoratorium masih harus menunggu perbaikan AMDAL.
BACA JUGA: Satgas SBJ Layani 801 Pasien Di Tanjung Satai
Sebab, ujar Siti, masih ada beberapa aspek khususnya mengenai dampak bagi masyarakat belum terpenuhi. Menurut dia, secara umum reklamasi diperbolehkan berdasarkan undang-undang.
"Tapi, dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan, sosial, ekonomi, dan mitigasi," kata Siti saat diskusi publik bertajuk "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di kantor KPK, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Mantan Wantimpres: Reklamasi Teluk Jakarta Banyak Manfaat
Menurutnya, salah satu yang diminta pemerintah pusat terkait reklamasi Teluk Jakarta adalah perbaikan AMDAL.
Dia mengatakan, AMDAL harus lebih menjelaskan rencana jangka panjang reklamasi, manfaat, dan sistem integrasi sosial yang perlu dibenahi. Selain itu, juga harus menjelaskan penanganan mitigasi, risiko dan dampak lingkungan, banjir daratan, penyediaan air bersih, dan peningkatan kualitas badan sungai.
BACA JUGA: Penyakit Kaki Gajah Kronis Tidak Bisa Disembuhkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, AMDAL akan menentukan apakah proyek reklamasi berlanjut atau tidak.
"Termasuk di situ analisis dampak sosialnya oleh KLHK, apakah masyarakat menolak atau setuju akan masuk dalam AMDAL," ujarnya di kesempatan itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hasil studi Bappenas KLHK, KKP soal reklamasi akan diselesaikan dalam waktu tak lama lagi. Kemudian, hasilnya akan dipresentasikan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, selama hasil kajian belum diselesaikan dan dipresentasikan ke presiden, maka reklamasi masih dalam moratorium.
"Maka semua kegiatan yang berhubungan dengan reklamasi itu masih merupakan dalam moratorium, belum bisa dilakukan apa-apa," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Berlebihan Tafsirkan UU Minerba
Redaktur : Tim Redaksi