Moratorium Remisi Dinilai Blunder KIB II

Senin, 07 November 2011 – 10:06 WIB

JAKARTA--Serangan terus berdatangan terhadap Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin serta wakilnya Denny IndrayanaKebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor, teroris dan narkoba yang dikeluarkan dua pejabat tinggi negara yang baru, itu dinilai sebagai blunder

BACA JUGA: Mesin Cetak e-KTP Sesuai Konsorsium

Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, tercoreng karena kebijakan mereka.

"Kredibilitas Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)- II pasca reshuffle telah tercoreng akibat blunder Menkumham dan Wamenkumham dengan kebijakan mereka tentang Moratorium Remisi bagi terpidana koruptor, teroris dan pengedar narkoba," tegas politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (6/11).

"Presiden SBY perlu mengonsolidasikan lagi anggota KIB-II agar blunder serupa tidak berulang," tegas Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Ia menegaskan, blunder yang dilakukan Menkumham dan Wamenkumham membangkitkan lagi pertanyaan seputar kualifikasi para menteri anggota KIB II
Menurut dia, menggagas kebijakan moratorium (pembekuan sementara) emisi tanpa mengubah Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2006 menggambarkan dengan jelas rendahnya kualifikasi penggagas kebijakan itu.

"Sikap tidak bertanggungjawab dan menyederhanakan persoalan yang diperlihatkan Wamenkumham Denny Indrayana semakin menambah keprihatinan," katanya.

Menurut Bambang lagi, cara Wamenkumham mengatasi persoalan dengan sekadar meralat kata moratorium menjadi pembatasan sama sekali tidak mencerminkan sikap penuh tanggungjawab seorang pejabat tinggi negara.

"Tidak layak dan tidak pada tempatnya seorang pejabat publik bertindak 'suka-suka' seperti itu," tegasnya.

Apa pun argumentasi Wamenkumham, menurut Bambang, kredibilitas KIB-II hasil reshuffle yang usianya masih seumur jagung ini telah tercoreng

BACA JUGA: 30 Tenda Jemaah Haji Roboh

Kini, tegasnya, masyarakat mempunyai alasan yang cukup untuk meragukan kapabilitas pemerintahan ini. 

"Saya menggarisbawahi pernyataan Menkumham Amir Syarifudin tentang terbukanya ruang bagi siapa saja untuk menggugat kebijakan moratorium remisi itu," ujarnya.

Pernyataan itu, katanya lagi,  menjadi indikasi bahwa Menkumham sadar kalau dasar kebijakan itu lemah
"Pertanyaannya, kenapa kebijakan itu dipaksakan untuk diumumkan ke publik? Saya curiga, sudah terjadi rivalitas antara Menkumham versus Wamenkumham," kata dia.

Bambang pun melihat peran Wamenkumham tampak sangat dominan untuk memaksakan kebijakan ini.
"Karena Wamenkumham memanfaatkan jabatannya untuk mendiskreditkan kekuatan-kekuatan politik tertentu dan berupaya mendulang pencitraan," pungkasnya

BACA JUGA: Kapolri Persilahkan KPK Memeriksa

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Tanda Kontes, Hanya Ada Tumpukan Kardus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler