Motif Antasari Tak Hanya Rani

Kapolri Yakin Kejaksaan Langsung Nyatakan P-21

Selasa, 30 Juni 2009 – 10:42 WIB
TEMU MEDIA- Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri saat memberikan keterangan pada acara Temu Media yang berlangsung di Mabes Polri, Senin (29/06). Foto: Adrianto/Indopos
JAKARTA- Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidanganSenin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap prapenuntutan

BACA JUGA: BNN Diperkuat Mirip KPK

Tiga tersangka itu adalah berkas Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.
    
Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk
Berkasnya akan disetor terakhir

BACA JUGA: Hakim Heran Saksi Kaya Raya

Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas akan tuntas dalam pekan ini
"Insya Allah nanti langsung P-21 (dinyatakan lengkap) karena kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung," ujar Bambang di Mabes Polri kemarin. 
   
Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua

BACA JUGA: Pesawat Avia Star Hilang di Papua

Yakni meliputi berkas, tersangka, dan barang buktiSelanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
   
Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilanBerkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap berarti tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19).
    
Karena berkas telah lengkap dan siap disetor berarti motif Antasari Azhar dalam kasus ini sudah diketahui semuanya oleh penyidik"Itu nanti setelah dinyatakan P-21 oleh kejaksaanNanti akan dijelaskan," kata jenderal asal Bogor itu
   
Apakah karena Rani? "Ndak, ndakAda lahNanti," elak KapolriSelama proses penyidikan peran Rani Juliani memang sangat pentingBahkan saking istimewanya mantan kedi golf itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan standar pengamanan super maksimal pada gadis asal Tangerang itu
    
Ketika ditanya mengenai pernyataan kuasa hukum Antasari, bahwa polisi tidak punya cukup bukti, Kapolri menjawab diplomatis"Silakan saja para kuasa hukum mengatakan pendapatnyaItu bagian dari dinamika proses hukum, tetapi kita tetap jalan lurus," ujar mantan Kabareskrim itu
    
Sumber-sumber Jawa Pos (JPNN Grup) yang menangani kasus ini juga mengunci rapat informasi motif lain selain hubungan segitiga antara Antasari, Rani dan Nasrudin Zulkarnain"Memang ada perkembangan," ujar sumber Jawa Pos (JPNN Grup)
    
Saat dikejar arti perkembangan itu, penyidik itu hanya memberi gambaran akan ada saksi-saksi penting di pengadilan"Nanti di pengadilan akan ada pejabat-pejabat penting yang memberi keteranganItu saja ya," kata sumber itu
    
Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara ada indikasi motif ekonomi dalam kasus pembunuhan ituSelama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan hubungan Nasrudin Zulkarnain dan Antasari Azhar sangat harmonisSalah satu pengacara Ari Yusuf Amir memastikan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan dalam pengadilan"Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarangYang jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara pak Antasari dengan almarhum," katanya
    
Senin (29/5) penyidik Polda Metro Jaya datang ke KejagungPenyerahan berkas dilakukan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00Perwira menengah itu tidak banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
   
Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHPKeduanya dinilai berperan turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebutSementara Jerry dikenai pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP"Dia dipersangkakan membantu melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (29/6).
   
Bagaimana dengan berkas Antasari Azhar" Jasman menjelaskan, jaksa sebelumnya telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman.
   
Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, selain berkas tiga tersangka itu, jaksa juga telah menerima pengembalian lima berkas tersangka eksekutor pembunuhan NasrudinLima berkas itu adalah Hendrikus Kia Walen (pemberi order), Fransiskus tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen (eksekutor).
   
Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat (26/6) lalu"Itu berkas-berkas yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata JasmanSebelumnya, pengembalian ke penyidik dilakukan pada 16 Juni dengan petunjuk jaksaYakni memisahkan berkas Hendrikus dan Fransiskus"Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas-berkas itu untuk kelengkapannya," sambung Jasman

Di bagian lain , keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat ( 26/06) lalu mengandung resikoApalagi, mantan kedi golf itu menjadi mata rantai utama pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin ZulkarnaenKeselamatan jiwa gadis yang Rabu besok ( 01/07) berulangtahun ke 23 itu makin terancam.
   
"Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publikTapi, ada orang-orang tertentu yang harus benar-benar dilihat keselamatannyaApalagi, ada yang harus dijaga rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai SH, LLM pada koran ini di Jakarta Senin (29/6).
    
Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru pertama kali ditampilkan pada Jumat lalu ( 26/06) ituSelama ini, Rani berada dalam perlindungan penyidik Polda Metro Jaya
   
Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan pembunuhan harus benar-benar dilindungi"Ancamannya tidak sekedar ancaman, bisa sampai pembunuhanIni yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus Universitas Northwestern Amerika Serikat itu
   
Bahkan, jika kondisinya sangat terancam Rani bisa saja tak perlu datang ke pengadilan saat sidang nanti"Aturan hukum membolehkan ituDia bahkan bisa memberikan keterangan melalu telekonferensi atau keterangan tertulis," kata mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu
   
Rani memang sengaja dimunculkan pada Jumat laluSumber Jawa Pos (JPNN Grup) yang enggan disebutkan identitasnya, perintah untuk memamerkan Rani pada wartawan itu datang dari petinggi Mabes PolriPerintah baru datang Jumat pagi dan itu membuat penyidik ekstra waspada dalam mengawal Rani menuju Polda sampai pulang kembali.
   
Resiko semakin besar karena pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya yang mengancam keselamatan Rani setelah memastikan identitas dan deskripsi wajahnyaDalam perjalanan pulang dari Polda Metro Jaya, mobil yang mengantar Rani bisa saja diikutiJika begitu, identitas tempat persembunyian Rani bisa terlacak
    
Menurut Haris, LPSK sebagai lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk melindungi saksi dan korban siap mengawal Rani"Hingga saat ini, kami belum mendapat permintaan dari penyidik," katanya
   
Padahal, reputasi pelindung Rani, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sangat dipertaruhkanJika sampai Rani terluka, polisi bisa dimintai pertangungjawaban"Apalagi, status Rani ini masih belum jelas benarApakah dia akan selamanya jadi saksi, atau nanti bisa berubah jadi tersangkaKalau nanti berubah jadi tersangka meskipun dalam kasus lain, peran polisi jadi rancu," kata Abdul Haris
   
Di negara-negara modern, saksi yang menjadi kunci seperti Rani ditempatkan dalam pengawalan super maksimalDalam memberi keterangan pun, Rani sebenarnya tak perlu datang ke Polda Metro Jaya"Rani bisa diganti identitasnyaDirelokasiBahkan tidak perlu dihadirkan ke persidangan jika nyawanya benar-benar dalam ancaman," kata Haris.
    
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi Laksana menjamin keselamatan Rani"Pengamanannya dalam perlindungan tim khusus Polda Metro Jaya," katanya(fal/rdl/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Periksa Pejabat Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler