Motif EP Membunuh Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Ya Ampun

Selasa, 04 Juli 2023 – 04:50 WIB
Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) Foto: ANTARA/HO - JP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Motif EP, 44, membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, lantaran kesal.

EP yang masih tetangga satu desa dengan korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp 250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

BACA JUGA: Pembunuh Pasutri Pengusaha di Tulungagung Akhirnya Menyerahkan Diri, Tuh Orangnya

"Jadi, awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat gelar perkara di hadapan awak media, Senin.

Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung

EP mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp 250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Harta Korban Tidak Hilang

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.

Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB. Tetapi, tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.

EP akhirnya pamit pulang dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.

Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.

"Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga," katanya.

Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai," katanya.

Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat teleponnya, kemudian berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita.

Tak mau ada saksi mata, EP pun menghabisi Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama.

Seusai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya.

Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler