jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua tersangka baru itu, yakni Irjen Ferdy Sambo dan KM.
BACA JUGA: Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku penembakan Brigadir J ialah Bharada E yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun yang memberi perintah, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku atasannya.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Lantas, apa motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J?
Kapolri menyebut untuk mengetahui motif penembakan, timsus masih melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Camdrawathi dan saksi lainnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Suasana di Depan Rumahnya
"Motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Personel Propam juga Tiba, Mencekam
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama