jpnn.com, DENPASAR - Polisi berhasil mengungkap motif pria berinisial IKJ, 18, pelaku pembunuhan terhadap NMDS, 16, pelajar di salah satu SMK di Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan alasan IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah terhadap korban yang terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, tetapi dirinya belum siap menikahi pacarnya yang dalam keadaan hamil.
BACA JUGA: Pembunuhan di Karawang Terungkap, Pelaku Ternyata Pasangan Suami Istri
Peristiwa pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di rumah pelaku IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok
Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.
Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku saat pulang ke rumahnya mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.
BACA JUGA: BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan PMI Oleh Terduga Pelaku Wowon Cs
Atas kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.
Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean