jpnn.com - KARAWANG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari pengakuan kedua tersangka terungkap bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati.
BACA JUGA: Pembobol Brankas Minimarket di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
"Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (8/2).
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial HS, warga Serpong, Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok
Mayat itu ternyata korban pembunuhan.
Wirdhanto mengatakan bahwa korban berinisial HS (40) itu dihabisi oleh pasangan suami istri, S alias Masno (41), dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.
BACA JUGA: Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
"Jadi, tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri.
Namun, mereka ini sudah tidak tinggal bersama," ungkap perwira menengah Polri itu.
Menurut dia, pasangan suami istri ini sudah tidak satu rumah karena dalam tahap perceraian.
Namun, tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban, yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain.
Lalu, DSU menceritakannya kepada tersangka S.
Kemudian, mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati akibat diselingkuhi.
Tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalanginya untuk rujuk.
Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban.
Saat itu, DSU mengundang korban ke rumahnya.
Sementara, S telah bersembunyi di dalam rumah dan sudah menyiapkan batu dan tali.
Tersangka S menunggu korban lengah.
Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya.
Setelah itu, dia menjeratnya dengan tali.
Lalu, dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.
Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali.
Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas.
Sebab, saat di jalan korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi