jpnn.com, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap motif penculikan seorang wanita oleh mantan kekasihnya di Buah Batu Bandung yang viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa penculikan itu dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.
BACA JUGA: Penculikan Anak di Garut Terungkap, Begini Modus Pelaku, Ibu-Ibu Wajib Waspada
Pasalnya, ketika kejadian, pelaku mendatangi korban yang tengah berkunjung ke kediaman temannya NR yang merupakan seorang pria di Kawaluyaan, Buah Batu, Kota Bandung.
"Motif cemburu, karena NR ini merupakan laki-laki, jadi dituduh si NR ini selingkuhan atau bukan, tapi yang pasti pada saat dia ngomong gitu langsung menarik korban secara paksa, mengancam dengan senjata tajam," kata Budi di Mapolrestabes Bandung.
BACA JUGA: 9 Warga Tewas Setelah Isu Penculikan Anak Berujung Kerusuhan, Wamena Mencekam
Dijelaskan oleh Budi, kejadian ini bermula pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban KAA pergi dari rumah orang tuanya bersama seorang temannya berinisial D menuju rumah temannya bernama Naufal (NR).
Melihat waktu sudah pukul 22.00 WIB, korban berniat akan pulang, tetapi tiba-tiba pelaku bernama Rizky Gustaman (RG) yang merupakan mantan pacar korban datang dan langsung menodongkan pisau pada NR sambil menuduh bahwa NR selingkuhannya.
BACA JUGA: Penculikan Anak Bukan Hoaks, 14 Anak Diculik 2 Bulan Terakhir
"Sementara NR mengatakan bukan dan ampun, korban dibawa paksa oleh pelaku RG dengan dijambak dan ditarik paksa supaya ikut dan naik sepeda motor milik pelaku," ucapnya.
Polisi berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka dugaan penculikan di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, di dua tempat berbeda pada Senin (8/5) malam dan Selasa dini hari.
Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka atas nama Rizky Gustaman diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.
Perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP.
"Dengan pelanggaran Pasal 328 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap Budi.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial KAA, diculik mantan pacarnya bernama Rizky di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sampai saat ini, korban belum kembali ke rumahnya.
Informasi yang dihimpun dan pengamatan video yang viral di media sosial (medsos), penculikan terjadi di depan rumah warga pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku datang bersama temannya menggunakan sepeda motor. Korban yang menghampiri pelaku lantas ditodong pisau dan diseret agar mau naik ke motor.
Awalnya korban menolak, tetapi karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban ikut motor pelaku. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, terdengar teriakan korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean